Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Kasus Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Trisal: Dalil Farid-Nurhaenih Sesat dan Imajinatif

Farid Wajdi sebagai pihak terkait membantah dalil Farid-Nurhaenih soal status tersangka pidana pemilihan Trisal Tahir bersama 3 komisioner KPU Palopo

Editor: Muh Hasim Arfah
MK/handover
Kuasa hukum Trisal-Akhmad, Farid Wajdi (kiri) sebagai pihak terkait membantah dalil Farid-Nurhaenih (kanan) soal status tersangka pidana pemilihan Trisal Tahir (tengah) bersama 3 komisioner KPU Palopo dalam sidang Mahkamah Konstutusi (MK), Rabu (22/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kuasa hukum Trisal Tahir-Akhmad, Farid Wajdi sebagai pihak terkait membantah dalil Farid Kasim Judas-Nurhaenih soal status tersangka pidana pemilihan Trisal Tahir bersama 3 komisioner KPU Palopo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025).

Menurut Farid Wajdi, Polres Palopo telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus tersebut bukan karena melewati penanganan perkara dinyatakan kedaluwarsa, melainkan tidak cukup bukti.

SP3 oleh Kepolisian merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. 

“Bahwa tidak benar perkara penyidikan kedaluwarsa karena Trisal tahir atau termohon tidak menghadiri pemeriksaan. Dalil tersebut adalah sesat dan imajinatif,”kata Farid Wajdi.

Pernyataan Farid Wajdi didasarkan pada konsideran SP3 Polres Palopo

Dia menyebut, kasus disetop sebagai bentuk koreksi polisi terhadap status tersangka seseorang.

Calon Wali Kota dan Wakil wali kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih menggugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Farid-Nurhaenih menggugat karena pasangan Calon Wali Kota dan Wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat (TMS)
Calon Wali Kota dan Wakil wali kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih menggugat ke Mahkamah Konstitusi.  Farid-Nurhaenih menggugat karena pasangan Calon Wali Kota dan Wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat (TMS) (handover)

Farid Wajdi pun menyoal alat bukti penetapan tersangka Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo yang diajukan Farid-Nurhaenih di MK.

Mantan Ketua KPU Kota Makassar ini meminta hakim MK menyampingkan alat bukti tersebut disebabkan cara memperolehnya tidak benar.

“Bahwa surat tersebut diperoleh secara tidak sah, maka tidak bisa digunakan dalam proses pembuktian di persidangan,” jelas Farid.

Sebelumnya, Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud diminta didiskualifikasi selaku peserta di Pemilihan Wali Kota Palopo.

Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud merupakan pemenang Pilwali Palopo.

Pemohon sengketa Pilwali Palopo ialah pasangan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).

Ada tiga hakim memimpin sengketa Pilwali Palopo yaitu Prof Dr Saldi Isra, S.H (Ketua), Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani, S.H, M.Si, Pr.M (anggota).

Pemohon Perkara, Irham mengatakan, ada pelanggaran administrasi terjadi di Pilwali Palopo.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved