Dilantik 6 Februari, 3 Perempuan Bikin Sejarah Bupati Pertama dari Kaum Hawa
Tiga perempuan bikin sejarah jadi bupati pertama dari kaum pada 6 Februari 2025 mendatang Andi Ina Kartika Sari, Sitti Husniah Talenrang, Ratnawati
TRIBUN-TIMURCOM, SUNGGUMINASA -- Tiga perempuan bikin sejarah jadi bupati pertama dari kaum pada 6 Februari 2025 mendatang.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik 14 kepala daerah Sulsel pada 6 Februari 2025.
Dari 14 kepala daerah itu, 3 orang di antaranya adalah perempuan.
Andi Ina Kartika Sari akan dilantik jadi Bupati Barru.
Sitti Husniah Talenrang dilantik jadi Bupati Gowa.
Ratnawati Arif dilantik jadi Bupati Sinjai.
Ketiganya perempuan pertama menjabat bupati di daerah mereka masing-masing.
Jadwal pelantikan kepala daerah itu disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Total ada 14 pasangan kepala daerah di Sulsel telah ditetapkan sebagai pemenang karena tidak ada sengketa.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.
Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.
5 Pemimpin Perempuan di Sulsel, Ini Tantangan dan Peluangnya |
![]() |
---|
Naili Trisal Panaskan Peta Persaingan Pilgub Sulsel Mendatang |
![]() |
---|
Andi Ina Kartika Sari Tak Akan Lawan Munafri di Musda Golkar Sulsel |
![]() |
---|
Profil Lima Srikandi Sulsel Peluang Tarung di Pilgub Sulsel: Satu Wagub, 4 Jabat Bupati |
![]() |
---|
5 Politisi Perempuan Peluang Kandidat Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.