Pilkada 2024
Daftar 15 Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Sulsel Bakal Dilantik 6 Februari 2024
Rencana pelantikan 6 Februari setelah Mendagri Tito Karnavian rapat bersama dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/20
"Disisi yang lain kita memahami bahwa sejumlah konstruksi peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum MK dalam putusan 46-47 tahun 2024, memberikan pandangan hukum bahwa Pilkada serentak di dalamnya juga mengandung makna pelantikan serentak kecuali mereka yang harus melaksanakan Pilkada ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan ulang, atau daerah-daerah yang mengalami force majeur," beber dia.
Oleh karena itu, Rifqi menilai penting untuk dilakukan pembahasan terhadap opsi jadwal pelantikan kepala daerah.
Pasalnya kata dia, berdasarkan catatan Komisi II DPR RI tercatat masih ada 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK untuk Gubernur dan Wagub yang tersebar di 16 provinsi.
Tak hanya itu, masih ada juga 238 perkara PHPU untuk Bupati dan Wakil Bupati, dan 49 perkara PHPU Wali kota dan Wakil Wali kota yang tersebar di 233 kabupaten kota di seluruh Indonesia.
"Karena itu saya menghargai forum ini dengan baik, mari kita bicarakan dengan baik agar bangsa ini mendapatkan solusi yang terbaik. Pilkada selesai dan kepala daerah definitif bisa segera dilantik," tandas dia.
Hasil Pilkada 2024:
Maros
Chaidir Syam - A Muetazim Mansyur: 121.892 suara
Barru
Andi Ina Kartika Sari - Abustan: 47.765 suara
Luwu
Patahuddin - Muhammad Dhevy Bijak: 97.775 suara
Luwu Utara
A Abdullah Rahim - Jumail Mappile: 73.716 suara
Luwu Timur
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.