Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Ditahan

Dirawat di RS Ibnu Sina Makassar, Begini Kondisi Terkini Agus Salim Tersangka Skincare Berbahaya

Humas RS Ibnu Sina, dr Nurhidayat mengatakan Agus Salim dimasukkan ke RS Ibnu Sina oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Sulsel, Senin (20/1/2025) petang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim (RG), setelah mengenakan kaos tahanan Polda Sulsel. 

Alasan Polda Sulsel Baru Tahan Tersangka 

Terungkap alasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar.

Padahal ketiganya, Mira Hayati, Mustadir Dg Sila yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim ditetapkan tersangka pada November 2024.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate mengatakan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025).

Yerlin menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dilakukan Senin (20/1/2025).

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.

Agus Salim mengeluhkan sesak nafas dan nyeri dada.

Ia kini dirawat di Lt 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, Makassar.

Sementara Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

Kapan Sidang?

Kasus skincare berbahaya dengan tersangka Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, serta Agus Salim (RG) siap disidangkan.

Hal itu setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel telah dianggap lengkap.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan JPU Kejati Sulsel saat ini sementara menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved