Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Cara Mengundurkan Diri Peserta Lulus CPNS 2024 Hasil Optimalisasi agar Bebas Sanksi

Cara mengundurkan diri bagi peserta lulus CPNS 2024 hasil optimalisasi agar bebas sanksi dan bisa daftar CPNS berikutnya

Editor: Ari Maryadi
BKN
Kode lulus peserta CPNS 2024 yang dirilis BKN. 

Pengunduran diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun ketentuan sanksi ini DIKECUALIKAN bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

"Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri," kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN MOHAMMAD RIDWAN dalam rilisnya Selasa (21/1/2025).

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi.

Hal itu merujuk ke PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved