Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muhammad Rudi Jabat Plt Kepala BKPSDM Luwu Gantikan Ahkam Basmin

Pj Bupati Luwu, Muh Saleh menunjuk Muhammad Rudi menggantikan Andi Muhammad Ahkam Basmin.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
ist
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Muhammad Rudi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Muhammad Rudi resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pj Bupati Luwu, Muh Saleh menunjuk Muhammad Rudi menggantikan Andi Muhammad Ahkam Basmin.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Bupati Luwu Nomor 821.20/16/BKPSDM/2025, yang ditandatangani pada 20 Januari 2025.

Kini, Rudi mendapat tugas baru selain menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu.

“Iya, benar. Mulai 20 Januari 2025, Pj Bupati Luwu menunjuk Bapak Drs Muhammad Rudi, M.Si, pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Plt Kepala BKPSDM. Selain menjabat Kepala DPMPTSP, beliau juga dipercaya melaksanakan tugas tambahan ini,” ungkap Sekda Luwu, Sulaiman, Senin (20/1/2025).

Dalam surat tersebut, dinyatakan jabatan Plt Kepala BKPSDM diberikan untuk masa paling lama tiga bulan.

Jabatan ini dapat diperpanjang hingga tiga bulan atau berakhir dengan sendirinya jika telah ada pejabat definitif.

Sementara itu, hingga kini belum ada instruksi dari Pj Bupati Luwu terkait penempatan baru bagi Andi Muhammad Ahkam Basmin.

Namun, berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22582/R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 22 Desember 2024, Ahkam akan menempati jabatan baru sebagai Pengelola Keprotokolan di Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.

Diketahui, Ahkam sebelumnya terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu dengan mengajak non ASN untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu.

Ia dijatuhi vonis empat bulan pidana percobaan.

Juga denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Belopa pada sidang 6 November 2024.

Majelis hakim yang dipimpin Andi Adha, dengan Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan sebagai hakim anggota, menyatakan Ahkam secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved