Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kanwil Kemenkum Sulsel Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Tedong Bonga Toraja

Kakanwil Kemenkum Sulsel menegaskan pentingnya pelindungan hukum terhadap Tedong Bonga sebagai kekayaan sumber daya genetik asli Toraja. 

Kemenkum Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan langkah strategis untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) komunal  Tedong Bonga atau Kerbau Belang Toraja.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan langkah strategis untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) komunal  Tedong Bonga atau Kerbau Belang Toraja. 

Koordinasi intensif digelar bersama Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja.  

Kegiatan inventarisasi ini dipimpin oleh Andi Haris, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM RI terkait pelindungan potensi KI Tedong Bonga Toraja.  

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel mengunjungi peternakan Tedong Bonga di Kecamatan Sa'dan dan Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara, dengan pendampingan dari Sanrira, Kepala Dinas Peternakan Toraja Utara. 

Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan wawancara dengan para peternak, mendokumentasikan proses perawatan Tedong Bonga, serta mengamati langsung kondisi kerbau yang dikenal sebagai simbol adat dan budaya Toraja.  

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal menegaskan pentingnya pelindungan hukum terhadap Tedong Bonga sebagai kekayaan sumber daya genetik asli Toraja. 

"Tedong Bonga memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi yang harus kita lindungi. Kami berkomitmen mempercepat pencatatan KI Komunal ini," ujarnya.  

Tedong Bonga telah diakui sebagai Rumpun Kerbau Toraya oleh Menteri Pertanian pada tahun 2012. 

Namun, pencatatan dalam kategori KI Komunal Sumber Daya Genetik akan memberikan perlindungan tambahan, memastikan potensi ini tidak dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak luar.  

Selama inventarisasi, tim mengumpulkan data penting, termasuk wawancara, foto, dan video, sebagai bagian dari persyaratan pencatatan. 

Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Sulsel akan mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.  

Selain Tedong Bonga, Kemenkumham Sulsel juga mendorong pencatatan potensi KI komunal lain asal Toraja seperti:  
- Tenun Sa'dan Toraja
- Tamarillo Toraja (Terong Belanda)  
- Markisa Toraja

"Beberapa produk ini bahkan berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, menegaskan keunikan produk yang hanya dapat dihasilkan di Toraja," tambah Andi Basmal.

Inventarisasi ini diharapkan mampu memberikan pelindungan maksimal terhadap kekayaan budaya Toraja, sekaligus mendukung promosi produk lokal di tingkat nasional dan internasional.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved