Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Nama 20 Polisi Dihukum Kasus Pemerasan Konser DWP, 3 Dipecat 17 Didemosi

Daftar lengkap 20 nama polisi dijatuhi hukum etik buntut kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan, Polri konsisten dalam mengusut kasus pemerasan penonton DWP 2024, terbaru dua polisi pangkat Aipda pun disikat dengan sanksi demosi. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Daftar lengkap 20 nama polisi dijatuhi hukum etik buntut kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sebanyak 3 perwira menengah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

Ada pula 17 perwira dan bintara dijatuhi hukuman demosi.

Terbaru giliran dua bintara senior Aipda HJS dan Aipda LH dijatuhi sanksi demosi.

Aipda HJS atau Hadi Jhontua Simarmata dan Aipda LH atau Lutfi Hidayat pada saat itu menjabat sebagai Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Keduanya kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

 "Aipda LH demosi 5 tahun 30 hari patsus, Aipda HJS demosi 8 tahun 30 hari patsus," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, Rabu (15/1/2025).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya, saksi yang dihadirkan untuk Aipda HJS ada lima orang, sedangkan saksi untuk Aipda LH empat orang.

Wujud perbuatan yang dilakukan Aipda HJS dan Aipda LH yakni pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di JIExpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ucap Erdi.

Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

"Putusan sidang KKEP, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri," katanya.

"Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Lalu sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, patsus awal 20 hari tertanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 8 Januari 2025. Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 27 Januari 2025," sambung dia.

Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.

Lebih lanjut, Erdi menuturkan, dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar.

"Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.

Dalam sidang etik ini, sebanyak 20 anggota polisi sudah dilakukan, di mana tiga terduga pelanggar diputuskan PTDH.

Kemudian 17 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. 

"Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," ucap Erdi.

Inilah 20 anggota yang sudah disidang etik lebih dulu berikut dengan sanksinya:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.

19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

(Sumber: WartaKotalive.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved