Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Minta Proyek Pagar Laut Diusut

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan tidak hanya menyegel pagar laut yang belakangan viral di media sosial.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-Timur.com
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Terowongan Silaturahim Istiqlal-Katedral di Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan tidak hanya menyegel pagar laut yang belakangan viral di media sosial.

Dia memerintahkan pagar laut itu dicabut dan diusut siapa pelakunya.

Instruksi itu disampaikan Prabowo kepada Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

Menurutnya, perintah tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

"Sudah, beliau sudah setuju pagar laut (disegel). Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Namun begitu, Muzani mengaku pihaknya masih belum mengetahui siapa di balik pembuat pagar laut tersebut.

Khususnya, isu pagar itu dibuat untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR," ujarnya.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan penyegelan pagar laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

“Intinya dari KKP kami sudah menyurat pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan kegiatan pemagaran,mengapa dihentikan? karena itu wilayah laut dan tidak ada (izin) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya.

Pria yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan pemasangan penyegelan ini sebagai bentuk ketegasan.

Menurutnya, teguran pertama yang dilakukan akhir tahun lalu tidak diindahkan sehingga tindakan berupa penyegelan harus dilakukan. 

“Waktu pertama ditegur lalu tim kami cek ternyata eskavator masih bekerja makanya saya putuskan disegel,” ucap Ipunk.

Lebih lanjut, terkait dengan adanya dokumen lain yang sudah diurut oleh pihak perusahaan akan dibahas bersama instansi terkait lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved