Ini Penyebab RSUD Lapatarai Barru Diprediksi Akan Alami Penurunan Klaim BPJS 10 Persen Perbulan
Plt Direktur RSUD Lapatarai Barru, dr Hj Rahmi Nawawi mengungkapkan bahwa klaim dari BPJS saat ini berkisar Rp 3 Miliyar per bulan.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Patarai Kabupaten Barru, Sulsel diprediksi akan alami penurunan klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga mencapai 10 persen jika 144 jenis penyakit benar-benar tidak masuk jaminan BPJS jika dirujuk.
Plt Direktur RSUD Lapatarai Barru, dr Hj Rahmi Nawawi mengungkapkan bahwa klaim dari BPJS saat ini berkisar Rp 3 Miliyar per bulan.
"Ketika aturan pembatasan klaim BPJS benar-benar diberlakukan bahwa 144 jenis penyakit tidak dapat dirujuk ke rumah sakit itu berarti RSUD La Patarai setidaknya kehilangan kurang lebih Rp 300 juta per bulan," ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
"Pendapatan dari klaim BPJS sebenarnya tidak menetap, terkadang 3,2 M atau 3,4 Miliar per bulan, belum lagi ketika ada istilah pending artinya ada tim yang akan membantah kenapa di pending, kenapa tidak atau harus dibayarkan," kata dr Hj Rahmi.
"Hal ini sebaiknya disosialisasikan, agar masyarakat mengerti bahwa ini bukan aturan dari rumah sakit," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Barru, dr H Amis Rifai menjelaskan bahwa aturan dari BPJS ini, sebenarnya sudah lama, namun sekarang dipertegas.
"BPJS tidak bersedia membayar klaim rumah sakit kalau diagnosanya masuk dalam 144 penyakit yang telah mereka tentukan," jelasnya.
"Sekarang Puskesmas harus meningkatkan kapasitas dan kompetensi untuk dapat merawat dan mengobati 144 jenis diagnosa yang ditetapkan BPJS," ujarnya.
"Untuk itu proses sementara berjalan, fasilitas dan Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkatkan. Sistem pelayanan diterapkan Integrasi Layanan Primer (ILP) pembiayaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," kata dr Amis.
Untuk klaim rumah sakit yang diprediksi akan menurun, pihaknya mendorong pihak rumah sakit untuk meningkatkan kompetensinya dengan pelayanan yang lebih baik, seperti pemasangan cincin pembuluh darah jantung, haemodialisa (dialisis darah) dan lainnya.
"Dan untuk program ini kita menunggu alat atau prasarana dari Kemenkes," tandasnya.
Dilansir dari Kompas.com, berikut 144 penyakit yang tak bisa langsung dirujuk karena perlu ditangani di FKTP terlebih dahulu:
1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
2. Kejang demam
3. Tetanus
Pentingnya Jurnalis Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Viral Ibu Hamil di Barru Keluhkan Jadwal Operasi Molor 5 Jam Gegara Dokter Hadiri Sidang Paripurna |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan: Wartawan Terluka Saat Bertugas Dapat Perlindungan Penuh |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Ajak Pekerja Sadar Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Ketua DPRD dan Bupati Barru Puji Pasar Murah Golkar, Beras hanya Dijual Rp55 Ribu / Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.