Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Dugaan Ijazah Palsu, DKPP RI Diminta Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo

Sejumlah aduan tersebut disampaikan oleh pengadu, Junaid pada sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Pengadu saat sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Palopo dan Bawaslu Palopo 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pengadu perkara sampaikan sejumlah poin dugaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Palopo.

Sejumlah aduan tersebut disampaikan oleh pengadu, Junaid pada sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

Junaid mengatakan KPU Palopo telah melakukan pelanggaran karena mengikutsertakan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai peserta Pilkada Palopo 2024.

Ia mengatakan KPU Palopo telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.

KPU Palopo kemudian menemukan kejanggalan berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap ijazah paket C bakal calon wali kota Palopo atas nama Trisal Tahir.

Staf KPU Kota Palopo didampingi oleh staf Bawaslu Kota Palopo kemudian melakukan klarifikasi terhadap suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara sebagai instansi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C. 

Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada KPU Palopo yang berisi adanya perbedaan antara blangko ijazah Trisal Tahir dengan blangko ijazah PKBM Yusha.

Tak hanya itu, Junaid juga mengatakan nama Trisal Tahir tidak terdapat dalam arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha.

Berdasarkan hasil tersebut KPU Palopo menyatakan pasangan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat (TMS).

Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.

Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,“ kata Junaid dalam sidang pemeriksaan PKE DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

Setelah dinyatakan TMS, Trisal Tahir bermohon ke Bawaslu Palopo untuk mediasi dan lahirlah sejumlah poin kesepakatan.

“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tegasnya.

Dari lima poin kesepakatan yang lahir dalam mediasi antara Trisal Tahir dan KPU Palopo tidak terdapat poin yang menyatakan memenuhi syarat. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved