Honorer Demo Dinkes Bone
Ribuan Nakes Bone Protes Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Dinkes: Keuangan Daerah Terbatas
Mereka menuntut agar Dinkes Bone mendata tenaga sukarela ke dalam database resmi agar memenuhi syarat seleksi PPPK.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-BONE.COM, BONE - Ribuan tenaga kesehatan sukarela geruduk Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (13/1/2025).
Mereka menuntut agar Dinkes Bone mendata tenaga sukarela ke dalam database resmi agar memenuhi syarat seleksi PPPK.
Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, aksi dimulai dari Lapangan Merdeka Watampone.
Mereka bergerak dengan berjalan kaki menuju Kantor Dinkes Bone, Jl Jenderal Ahmad Yani.
Aksi ini sebagai wujud perjuangan tenaga kesehatan sukarela yang merasa hak-hak mereka diabaikan.
Spanduk bertuliskan "Kami Butuh Kepastian", "Hargai Perjuangan Kami", "Sukarela: Pengabdian Tanpa Pengakuan", hingga "Giliran Pandemi Kami Garda Terdepan, Giliran Pendataan BKN Kami Diabaikan" menjadi simbol kekecewaan yang mendalam.
Salah satu perhatian utama adalah syarat administrasi seleksi PPPK yang dinilai diskriminatif.
Mereka mengungkapkan bahwa tanpa Surat Keputusan (SK) honorer dan slip gaji, mereka tidak dapat mengikuti seleksi tersebut.
Padahal, banyak dari mereka yang telah mengabdi belasan tahun tanpa kepastian status.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Honorer Geruduk Kantor Dinkes Bone
Berikut 3 poin tuntutan nakes sukarela:
- Segera memasukkan mereka dalam pendataan tenaga non-ASN agar memenuhi syarat seleksi PPPK.
- Memberikan kompensasi yang layak bagi tenaga kesehatan sukarela yang telah bertahun-tahun mengabdi.
- Membuka ruang dialog dengan Forum Tenaga Kesehatan Sukarela untuk mencari solusi bersama.
Tanggapan Dinkes Bone
Kepala Dinas Kesehatan Bone, drg Yusuf menegaskan bahwa Pemkab Bone berkomitmen memberikan yang terbaik bagi seluruh tenaga kesehatan, meskipun terbatas oleh regulasi yang ada.
"Tidak ada yang menyangkal bahwa para tenaga kesehatan sukarela telah memberikan yang terbaik untuk Pemda," ujarnya.
Meski begitu, per Desember 2024, tidak boleh lagi ada tenaga honorer.
"Ini adalah kebijakan nasional, dan kami hanya bisa menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.