Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Paruh Baya di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Ponakan Hingga Nyaris Rudapaksa

Daeng Ngama (50) ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, usai melecehkan ponakannya berinisial NS (16).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Pelaku pelecehan terhadap ponakan, A Dg Ngama (50) ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria paruh baya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai lecehkan ponakannya.

Pria bejat itu berinisial A alias Daeng Ngama (50), warga Kecamatan Mariso.

Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, usai melecehkan ponakannya berinisial NS (16).

Bahkan, pelaku disebut nyaris dirudapaksa.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana membenarkan adanya kejadian itu.

Pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hubungan antara pelaku dengan korban adalah paman dengan keponakan. Korban dititipkan keluarga di rumah tantenya, adik dari orangtuanya," kata AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

"Kemudian tantenya ke luar rumah, rumah sepi dan pintu sengaja dikunci, pamannya melakukan pencabulan," ungkapnya.

Pelaku melakukan aksi kekerasan seksual sebanyak tiga kali dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 50 ribu.

Pelaku yang awalnya meminta korban untuk memijitnya di dalam rumahnya justru memaksa membuka baju dan menurunkan celana hingga ke lututnya.

Gadis itu pun langsung berteriak sehingga pelaku menghentikan aksinya.

"Dada diremas. Dari keterangan korban sudah tiga kali di rumah pelaku. Beberapa kali upaya melakukan rudapaksa akan tetapi korban berhasil mencegahnya," ungkapnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan pasal 81 KUHP tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved