Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guntur Ikut Diperiksa Terkait Insiden Kebakaran Kantor Disdik Makassar

Diketahui, M Guntur menjabat Plh Kepala Dinas Pendidikan pada 30 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Eks Plh Kepala Dinas Pendidikan Makassar, M Guntur 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar M Guntur ikut diperiksa terkait insiden kebakaran di Kantor Dinas Pendidikan, Jl Anggrek Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang. 

Diketahui, M Guntur menjabat Plh Kepala Dinas Pendidikan pada 30 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025.

Ia menggantikan Muhyiddin usai dinonaktifkan sementara oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto. 

Guntur diperiksa oleh Polrestabes Makassar, Senin (13/1/2024). 

Selain M Guntur, satu staf Bagian Keuangan juga ikut diperiksa. 

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar ini menyampaikan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 wita. 

Ia diperiksa oleh penyidik Polrestabes Makassar hingga pukul 15.00 wita. 

"Tadi mulai jam 10, dua orang yang diperiksa, sampai jam 3 lewat," ucap M Guntur melalui telepon whatsapp. 

Ia dimintai keterangan seputar kebakaran tersebut. 

Misalnya, siapa yang menginformasikan terkait kejadian itu, dan hal-hal lainnya yang berkaitan. 

"Jadi kita bercerita dan sampaikan sesuai apa yang dialami bahwa saya dihubungi security, sampai di lokasi siapa-siapa yang kami lihat," paparnya. 

Guntur membenarkan bahwa sudah ada tujuh staf Dinas Pendidikan yang diperiksa atas insiden kebakaran ini. 

Tiga diantaranya staf keuangan yang bekerja hingga pukul 02.05 wita, Kepala Sub Bagian Keuangan, dan satpam yang berjaga di malam kejadian. 

"Sudah tujuh orang dari Disdik yang diperiksa," benernya. 

Sebelumnya diberitakan, Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, belum diketahui penyebab kebakaran tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved