Dinas Pendidikan Makassar
Misteri Kebakaran Kantor Disdik Makassar Bermula dari Ruangan Keuangan, 5 Staf Diperiksa
Kepolisian masih terus mendalami kebakaran di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sabtu (11/1/2025) dini hari.
Pihaknya juga masih mengidentifikasi barang apa saja yang hangus akibat amukan api menjelang subuh tersebut.
Yang pasti, komputer, videotron, 400 kursi baru aula Dinas Pendidikan, hingga laptop milik staf ikut dilalap api.
"Karena memang di aula itu akan dipersiapkan untuk ruang pertemuan karenakan kegiatan sosialisasi tidak boleh lagi di hotel, kita maksimalkan yang ada, makanya betul-betul itu kita dilengkapi tahun 2024, kursi, videotronnya, fasilitas pendinginnya," papar Nielma.
Termasuk juga server dapodik yang ada di ruang keuangan.
Ia berharap server ini masih bisa diselamatkan karena banyak data penting, termasuk dana BOS.
"Sebenarnya itukan server bantuan, kalau servernya itukan di pusat. Di Disdik itu di sekolah-sekolah, jadi semacam arsip lah di situ," paparnya.
Ia berharap staf keuangan maupun perencanaan memiliki back up data agar seluruh arsip bisa dipulihkan.
Kasus Smart Toilet
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun anggaran 2018 di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024, setelah tim penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut berinisial EGP, yang merupakan Direktur CV Maega Anugerah Mandiri.
“EGP diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait konstruksi Smart Toilet dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.008.360.369,76 dan nilai kontrak sebesar Rp998.303.534,05. Pekerjaan ini dilakukan di empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang, yaitu SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barrang Lompo, dan SMP 38 Kodingareng,” jelas Ady Hariadi saat merilis pengungkapan kasus ini, Kamis (14/11/2024) kemarin.
Proses pengadaan Smart Toilet ini dijadwalkan selesai dalam waktu 90 hari, mulai dari 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018. Namun, hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp225.421.040 akibat tindakan korupsi tersebut.
Sebagai langkah lanjut, tersangka EGP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
“Penahanan ini dilakukan untuk memastikan tersangka dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan tidak menghalangi jalannya penyidikan,” ujar Ady Hariadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.