Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Dinas Pendidikan Terbakar

Kantor Dinas Pendidikan Makassar Terbakar 12 Hari Setelah Muhyiddin Dicopot Sebagai Kadisdik

 Kebakaran melanda Kantor Dinas Pendidikan Makassar 12 hari setelah Muhyiddin Mustakim dicopot sebagai Kadisdik.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar nonaktif, Muhyiddin Mustakim, saat dihampiri wartawan di sekitar lokasi kebakaran Kantor Disdik Makassar, Jl Anggrek, Kecamatan Panakkukang Makassar, Sabtu (11/1/2025) dini hari. Kebakaran di Kantor Dinas Pendidikan Makassar ini terjadi 12 hari setelah Muhyiddin Mustakim dicopot dari jabatannya.  

Sekedar diketahui, peristiwa kebakaran di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar ini terjadi selang 12 hari setelah Muhyiddin Mustakim dikabarkan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Keputusan tersebut diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Muhyiddin, mengatakan bahwa penonaktifan Muhyiddin sebagai Kadis Pendidikan disebabkan karena meninggalkan tugas di tengah menumpuknya pekerjaan di akhir tahun.

Muhyiddin berangkat ke tanah suci melaksanakan umrah tanpa mengantongi izin dari PPK, dalam hal ini Danny Pomanto.
 Diketahui, saat itu Pemkot Makassar sedang mengejar perampungan administrasi keuangan menjelang tutup tahun.

"Meninggalkan tugas tanpa izin PPK dan beberapa hari ini banyak yang harus diselesaikan, sehingga disimpulkan Kadis Pendidikan dinonaktifkan sementara," ucap Akhmad Namsum, Senin (30/12/2024).

Akhmad Namsum menjelaskan, jika pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) ingin melakukan perjalanan, maka wajib meminta restu dari PPK.

Pejabat bisa mengajukan izin atau cuti.

Untuk umrah, seharusnya pejabat bersangkutan mengajukan cuti.

Akhmad Namsum menjelaskan, Kadis Pendidikan Muhyiddin telah memasukkan berkas cuti.

Namun, dokumen tersebut hanya ditandatangani seorang diri, tanpa persetujuan dari PPK, yaitu Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Bahkan BKD telah mengeluarkan berkas cutinya pada 18 Desember, namun ditarik kembali karena tidak sesuai format administrasi cuti.

"Dia tanda tangan sendiri (permohonan cuti) tanpa rekomendasi PPK. Dikeluarkan surat cuti pada 18 Desember, dan dibatalkan 20 Desember karena tidak ada izin resmi PPK," paparnya.

Kabar terbaru, Muhyiddin Mustakim telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadisdik Makassar dan digantikan oleh Plt Neilma. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved