Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa MK

Kuasa Hukum INIMI Sebut Ada Dugaan Pemilih Siluman 308 TPS di Makassar, KPPS Palsukan Tanda Tangan

Dugaan pemilih siluman terjadi di 308 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Ist
Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, Donal Fariz. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi, Donal Fariz mengungkap adanya dugaan pemilih siluman dalam pemilihan Wali Kota Makassar. 

Hal tersebut diungkap oleh Donal Fariz dalam Sidang Perselisihan Tentang Hasil Pemilu (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025). 

Dugaan pemilih siluman terjadi di 308 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Makassar. 

Bukti dugaan pemilih siluman dengan ditemukannya tanda tangan palsu yang dilakukan oleh petugas KPPS. 

Donal Fariz dkk memperlihatkan bukti kuat terjadinya manipulasi tanda tangan di berbagai TPS. 

Baca juga: Apa Saja Pokok-pokok Permohonan INIMI Sengketa Pilwali Makassar? Kuasa Hukum Mulia: Tak Berdasar

"Kami hadirkan juga daftar nama, alamat dan nomor daftar hadir di TPS yang diduga ada pemalsuan tandatangan," ungkap Donal Fariz

Dalam persentasinya, ia memperlihatkan titik sebaran TPS yang diduga ada pemalsuan tandatangan. 

Pihaknya juga menunjukkan contoh visualisasi bagaimana perbedaan yang jauh antara tandatangan asli pemilih dengan tandatangan yang ada di daftar hadir TPS. 

Kuasa hukum INIMI juga membawa bukti berupa keterangan dari KPPS bahwa betul mereka telah memalsukan tandatangan pada saat berlangsungnya pemilihan, 27 November lalu

"Surat pertanyaan KPPS menyatakan benar dia tandatangani semua daftar hadir tersebut," bebernya. 

Ia menduga, kecurangan ini massif terjadi di seluruh TPS.

Tim Kuasa Hukum INIMI (Indira-Ilham) hanya dibatasi waktu sehingga tidak sempat menulusuri semua TPS di Makassar. 

Untuk itu, pihaknya mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Kota Makassar nomor 2080 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tetanggal 6 Desember 2024.

Ia menilai, meskipun selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon suara terbanyak melebihi 0,5 persen, tetapi penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2024 telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kecurangan tersebut dapat dilacak dengan adanya anomali sebaran DPT pada TPS. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved