Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Paslon Absen di Penetapan Patahuddin-Dhevy jadi Bupati dan Wakil Bupati Luwu

Abdullah Sappe mengumumkan perolehan pasangan Pata-Dhevy meraih kemenangan dengan total 97.775 suara.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan pasangan Patahuddin dan Muh Dhevy Bijak Pawindu sebagai bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan pasangan Patahuddin dan Muh Dhevy Bijak Pawindu sebagai bupati dan wakil bupati periode 2025-2030.

Rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Bappelitbangda, Kota Belopa dihadiri unsur Forkopimda, Bawaslu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pembacaan berita acara, Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe mengumumkan perolehan pasangan Patahuddin-Dhevy meraih kemenangan dengan total 97.775 suara.

"Selisih suara kalau hitungan persentasenya sekitar 33.000 antara paslon yang lain antara 01 dan 03. Atau 46,92 persen dari total suara sah dalam Pilkada Luwu 2024," jelasnya, Kamis (9/1/2025).

Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketua dan anggota KPU Luwu jadi simbol legalitas keputusan rapat pleno.

Dari pantauan Tribunluwu.com, dua pasangan calon tak menghadiri acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu.

Dia adalah pasangan nomor urut 01 Agussalim-Erwin Barabba dan pasangan nomor urut 03 Arham Basmin Mattayang-Rahmat.

"Di rapat pleno dua paslon tidak hadir, tetapi kita sebelumnya tetap memberikan undangan. Sampai sejauh ini, yang bersangkutan lagi di luar daerah. Tapi mereka semuanya respon positif," bebernya.

Namun, Sappe menerangkan, seluruh partai pengusung kedua paslon dan Leasing Officer (LO) tetap hadir.

"Tetapi pimpinan partai politik, dan LO hadir. Yang pasti ketidakhadiran paslon 01 dan 03, bukan karena tidak mau," ujarnya.

Sappe menambahkan, pihaknya akan melakukan pengusulan pelantikan kepada DPRD dalam waktu dekat.

Menurutnya, pelantikan akan dilaksanakan paling lambat pada bulan Maret 2025.

"Selain agenda penetapan, selanjutnya, mengajukan pengusulan pelantikan di DPR. Kalau pelantikan itu domain Kemendagri. Tetapi informasinya di bulan Maret. Tetapi kita di KPU, pasti mengusulkan ke DPR," terangnya.

"Karena sesuai peraturan, pasca penetapan paling lambat 5 hari untuk mengusulkan surat pelantikan. Dokumennya sudah lengkap, inshallah besok kita serahkan," tandas Sappe.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved