Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arti Semir Hitam di Rambu Hasto Kristiyanto Saat Penuhi Panggilan KPK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan bakal menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantas

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto 

Sebelumnya Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.

Pada kasus yang sama, Hasto juga berstatus tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Dalam sepekan terakhir tim penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi kunci.

Seperti Komisioner KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal. Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Kemudian pada Kamis (9/1/2025) kemarin KPK memeriksa anggota Komisi IV DPR RI dari PDI Perjuangan, Maria Lestari, sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Hasto.

Selain Maria Lestari, KPK juga memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (KPU Banyuasin) periode 2019-2024, Agus Supriyanto, dalam perkara yang sama.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Selain itu pada Selasa (7/1/2025) lalu tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.(tribun network/yud/ham/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved