Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Foto Annar Sampetoding di Blok B Mapenaling Rutan Makassar, Lebih Kurus Setelah 2 Hari Ditahan

Foto yang didapat Tribun Timur, Annar nampak mengenakan pakaian berwarna hijau stabilo bertuliskan Mapenaling Rutan Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
Annar Salahuddin Sampetoding saat ditahan di rutan. Annar merupakan otak uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar. 

Sakit setelah ditetapkan tersangka 

Pengusaha, Annar Salahuddin Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu dari dalam Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).

Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa, setelah mengeluh sakit.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan kondisi Annar.

"Iya dibawa ke rumah sakit," kata AKBP Reonald Simanjuntak kepada tribun, Sabtu (28/12/2024) malam.

Menurut Reonald, mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.

"Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan," jelas mentan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Meski demikian, Reonald mengaku belum tahu pasti sakit yang diderita Annar.

"Ini sementara diperiksa (di RS Bhayangkara), saya sementara di rumah sakit juga ini," jelasnya.

Diketahui, Annar ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Gowa, setelah diperiksa 1x24 jam.

Daftar 19 Tersangka Uang Palsu UIN

Hingga kini polisi telah menetapkan 19 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Satu  orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin, AR, jadi tersangka.

Penangkapan AR diungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

"Sudah ditangkap satu orang (DPO) inisial AR," Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (29/12/2024)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved