Terseret di Kasus Ronald Tannur, Martha Panggabean: Saldo ATM Nol Gara-gara Kau!
Istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul, Martha Panggabean, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Usai uang tersebut diterima, Erintuah kemudian sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul.
Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.
Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam. Untuk Mangapul, ia didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta. Berikut rinciannya:
Uang senilai Rp21.400.000 (Rp 21,4 juta); Uang senilai USD 2.000 (setara dengan Rp32.432.200 atau Rp 32,4 juta); dan Uang senilai SGD 6.000 (setara dengan Rp71.601.900 atau Rp 71,6 juta).
Akibat perbuatannya, Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun network/fhm/dod)
Daftar ‘Dosa’ Nadiem Makariem Langgar Undang-undang dan Perpres, Pernah Nyatakan Tak Korupsi |
![]() |
---|
Kekayaan Nadiem Makarim Justru Berkurang Ketika Jadi Menteri Pernah Punya Harta Rp4,87 Triliun |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tersangka Kelima Korupsi Chromebook di Kemendikbud Usai 120 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Om Bethel Desak Jaksa Agung Eksekusi Silfester Matutina Pasca Fitnah JK: Jangan Turun Nyali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.