Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terseret di Kasus Ronald Tannur, Martha Panggabean: Saldo ATM Nol Gara-gara Kau!

Istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul, Martha Panggabean, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM/FAHMI RAMADHAN
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit terdakwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di antaranya menghadirkan Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, sebagai saksi.   

Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.

Usai uang tersebut diterima, Erintuah kemudian sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul.

Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.

Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam. Untuk Mangapul, ia didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta. Berikut rinciannya:

Uang senilai Rp21.400.000 (Rp 21,4 juta); Uang senilai USD 2.000 (setara dengan Rp32.432.200 atau Rp 32,4 juta); dan Uang senilai SGD 6.000 (setara dengan Rp71.601.900 atau Rp 71,6 juta).

Akibat perbuatannya, Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun network/fhm/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved