Terseret di Kasus Ronald Tannur, Martha Panggabean: Saldo ATM Nol Gara-gara Kau!
Istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul, Martha Panggabean, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
Namun lagi-lagi, ketika dicecar Jaksa mengenai berapa jumlah uang tersebut, Martha mengaku tidak tahu.
"Saya tidak menghitung pak, saya sudah ketakutan," tuturnya.
Setelah itu masih pada pertemuan kedua tersebut, Mangapul juga diketahui meminta agar Martha membawa tas berisi uang tersebut apabila hendak ke Jakarta dan diminta untuk menyimpan tas itu.
Singkat cerita, dengan didampingi kakaknya, Martha pun akhirnya bertolak ke Jakarta.
Adapun kata dia maksud dan tujuannya ke Jakarta yakni menyambangi kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat ke kantor Kejagung, sejatinya Martha hendak menemui Mangapul yang kala itu sudah digelandang ke Jakarta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun saat itu ia tidak sempat bertemu dengan suaminya tersebut dan hanya melihatnya ketika sudah berada di mobil tahanan.
Lalu di kesempatan selanjutnya, Martha akhirnya bertemu dengan Mangapul di Gedung Kejagung lantai 7.
Dari pertemuan tersebut kemudian Mangapul pun meminta agar Martha mengembalikan tas berisi uang yang sebelumnya ditemukan di apartemen.
"Bapak bilang, itu yang kalian bawa kembalikan semua. Saya sudah mengaku saya tidak mau itu, jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis bapak bilang, saya tidak mau, kembalikan semua. Baik bapak kami akan kembalikan saya bilang," ucapnya.
Setelah itu melalui penasihat hukumnya, Martha pun mengembalikan uang tersebut kepada pihak penyidik dari Kejagung yang kala itu ia kenal dengan nama 'Pak Ade'.
Uang-uang itu Martha kembalikan selang 8 hari sejak pertemuannya dengan Mangapul di Gedung Kejagung. "Ibu serahkan langsung ke Pak Ade?," tanya Jaksa.
"Iya pak Ade yang menghitung," ujar Martha. "Setelah itu ibu tahu jumlahnya berapa?," tanya Jaksa. "36 ribu dollar, 36 ribu dollar Singapura," pungkas Martha.
Adapun dalam dakwaannya, Mangapul bersama dua orang hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar). Suap itu diduga terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Jaksa menyebut bahwa Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Daftar ‘Dosa’ Nadiem Makariem Langgar Undang-undang dan Perpres, Pernah Nyatakan Tak Korupsi |
![]() |
---|
Kekayaan Nadiem Makarim Justru Berkurang Ketika Jadi Menteri Pernah Punya Harta Rp4,87 Triliun |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tersangka Kelima Korupsi Chromebook di Kemendikbud Usai 120 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Om Bethel Desak Jaksa Agung Eksekusi Silfester Matutina Pasca Fitnah JK: Jangan Turun Nyali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.