Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Usaha Bank Milik Pemerintah
Lanjut, kata Rekafit penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSOPPENG.COM, LALABATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng tetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit usaha di salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng.
Keduanya yakni laki-laki inisial NM dan perempuan berinisial RR.
"Iya sudah kami tetapkan dua tersangka. Salah satu diantara mereka adalah pegawai bank plat merah, yaitu NM," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng, Rekafit kepada Tribun-Timur.com, Selasa (7/1/2025)
Lanjut, kata Rekafit penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Selain itu, juga telah memeriksa tujuh orang saksi.
"Penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B 01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025," katanya.
"Sedangkan terhadap RR, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025," sambungnya.
Tersangka NM selaku Mantri dan tersangka RR selaku Calo secara bersama melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan.
"Tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya," paparnya.
Kemudian, mereka menggunakan modus operandi Kredit Tempilan.
"RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan tersangka RR," Jelasnya.
"NM selaku Mantri pun menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah," tambahnya.
Akibat perbuatan keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.800.000.000.
Lalu, keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"NM dan RR sudah berada di Rutan Kelas IIb Watansoppeng dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku," tandas Rekafit.
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi |
![]() |
---|
Korupsi, Patah Tumbuh Hilang Berganti |
![]() |
---|
Lambang Kejaksaan Dicopot! Massa LAP Geruduk Kejati Sulsel Soal Korupsi Pokir DPRD Bone |
![]() |
---|
Mahasiwa Geruduk Kejaksaan Soppeng, Minta Usut Tuntas Korupsi Alsintan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.