Pilwali Palopo 2024
Gugatan tak Diterima KPU Palopo, Farid-Nurhaenih Bawa Kasus Ijazah Trisal ke MK
Calon Wali Kota dan Wakil wali kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
TRIBUN-TIMUR.COM- Calon Wali Kota dan Wakil wali Kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Farid-Nurhaenih menggugat karena pasangan Calon Wali Kota dan Wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat (TMS).
Dikutip tribun-timur.com, Selasa (7/1/2025), dalam permohonan Kalinta &Co Law Firm, Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat.
Beberapa saat lalu, ijazah SMA dari Trisal Tahir dipermasalahkan.
Apalagi, syarat calon kepala daerah adalah minimal berijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.
Namun, KPU bersikeras tak membatalkan pencalonan Trisal meskipun ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo.
Rekomendasi Bawaslu ke KPU Palopo untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wali Kota Palopo akibat dugaan ijazah palsu. Sehingga Trisal Tahir pun diskualifikasi di Pilkada serentak 2024.
"Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti. Seperti teman-teman ketahui berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin saat memberikan keterangan persnya, Selasa (5/11).
Keputusan KPU Palopo untuk mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu tersebut, kata Irwandi, berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar seluruh komisioner saat berada di Makassar.
"Di mana dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu menyatakan salah satu pasangan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keabsahan ijazahnya. Pada intinya, dalam rapat pleno itu bahwa kami memutuskan. Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo," ujarnya.
Irwandi menerangkan alasan KPU menolak rekomendasi itu berdasarkan PKPU pasal 133 ayat (1) Nomor 8 tahun 2024.
"Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon. Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," jelasnya.
Irwandi menyebut pihaknya harus menunggu kasus dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir mendapatkan status hukum tetap dari pengadilan.
"Jadi pada intinya, pasal 133 ini mengharuskan kami menunggu keputusan pengadilan, untuk menyatakan calon ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon di Pilkada serentak," ujarnya.
Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo untuk dibatalkan, usai ditemukan adanya pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut.
Calon Wali Kota Palopo, Trisal diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C.
Trisal ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan unsur Bawaslu melakukan gelar perkara kasus itu.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu menetapkan tersangka atas nama Trisal Thair," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).
Selain itu tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan menjadi tersangka, yakni ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
Hasil Pilwali Palopo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Palopo, Kamis (5/12/2024) pagi.
Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, hasil rekapitulasi masing-masing paslon yakni nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih 33.338 suara, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara, dan nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin 33.933 suara.
“Alhamdulillah, pelaksanaan penghitungan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga kota berlangsung aman dan damai, pelaksanaannya memakan waktu selama tiga hari,” kata Irwandi, Kamis (5/12/2024).
Irwandi menjelaskan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palopo sebanyak 125.575 orang, dengan rincian laki-laki 61.852 dan perempuan 63.720.
Sedangkan, jumlah DPT yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 95.845 orang.
"Suara diterima 95.845, kemudian 1.361 suara di anggap tidak sah.
Partisipasi pemilih kurang, karena sebagian besar masyarakat Palopo bekerja di luar daerah," ucap Irwandi.
Menolak hasil Pilkada Kota Palopo 2024
Pantauan di lokasi, dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024, para saksi dari paslon nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3 enggan membubuhkan tanda tangan, kecuali paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin yang diwakili oleh Abdul Thayeb.
Sementara saksi paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih atas nama Ikhlas Wahyu mengatakan mereka menolak hasil rekapitulasi tersebut dengan berbagai alasan.
“Jadi dasar kami menolak jelas beberapa keberatan, pertama tahapan tiap permasalahan yang ada di kecamatan itu tidak diselesaikan terkait dengan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus,” ujar Ikhlas.
“Kami mensinyalir ada perbuatan yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo dengan serampangan memobilisasi pemilih masuk ke kota, ini kemudian kita meminta bukti, atau pendukung lainnya kenapa orang pindah ini datang memilih. Ketika kami mengejar itu, maka KPU tidak mampu memperlihatkan kepada kami, sehingga itulah keyakinan kami hari ini ada indikasi, ada mobilisasi pemilih," imbuh dia.
Sementara itu, calon wakil wali kota nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin mengungkapkan rasa syukurnya atas perolehan suara maksimal yang telah direkap oleh KPU Kota Palopo.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena memang dari awal sesuai dengan hasil hitungan kami dengan KPU Kota Palopo. Sebenarnya dari awal kami sudah memprediksi bahwa tidak ada persoalan dan memang hasilnya seperti itu,” kata dia.
Akhmad mengatakan terkait dengan adanya isu jika akan digugat oleh salah satu paslon di mahkama konstitusi (MK), dirinya mempersilahkan karena sesuai hak konstitusional.
“Hal itu sesuai hak konstitusional setiap warga negara, silakan aja. Pada prinsipnya kami menghargai dan menghormati hasil apa yang menjadi keputusan KPU Kota Palopo,” terang Akhmad.
“Alhamdulillah Pilkada berjalan damai, lancar, sukses. Kami mengimbau kepada teman-teman tidak perlu ada pengerahan massa, cukup berdoa, berzikir, bersyukur, apa yang kita capai hari ini merupakan harapan dan kebahagiaan masyarakat kota Palopo, tentu ini amanah yang harus kami jalankan,” imbuhnya.
(tribun-timur.com/sim)
Bawaslu Sulsel Soroti 230 Pemilih Ganda, PSU Pilwali Palopo Diwarnai Ancaman Kecurangan |
![]() |
---|
RMB-Atika Dijagokan Menang PSU Pilkada Palopo |
![]() |
---|
Warga Palopo Baru Punya Wali Kota Lebaran Haji |
![]() |
---|
Eks Ketua BEM FH Unhas, M. Nursal Berhasil Bawa Kemenangan Farid Kasim Judas dan Nuraeni di MK |
![]() |
---|
Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin: Kami Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.