Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hidayat Cari Gara-Gara di Media Sosial, Ditangkap Usai Singgung Polres Palopo

Postingan tersebut segera menjadi perhatian Tim Siber Polres Palopo, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
Polres Luwu
Hidayat (kiri) warga Dusun Massigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diringkus polisi setelah mengunggah kata-kata kasar menyinggung Polres Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hidayat (41), warga Dusun Massigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah memposting kalimat yang menyinggung Polres Palopo di akun Facebook-nya. 

Tim Unit II Tipidter bersama Tim Resmob yang dipimpin Ipda Suwadi meringkus Hidayat setelah postingannya yang bertulis 'Tailacomu Polres Kota Palopo' viral di media sosial pada Rabu (1/1/2025). 

Postingan tersebut segera menjadi perhatian Tim Siber Polres Palopo, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan bahwa setelah menemukan postingan tersebut, penyidik langsung menangkap Hidayat yang sudah diketahui keberadaannya.

Dalam pemeriksaan, Hidayat awalnya mengakui bahwa akun Facebook @Andi Hidayat Basra miliknya, namun saat diinterogasi lebih lanjut, ia memberikan jawaban yang tidak relevan.

"Dia mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya, namun saat diperiksa lebih lanjut, banyak perkataannya yang tidak jelas atau mengarang," ungkap Supriadi, Sabtu (4/1/2025).

Selama pemeriksaan, Hidayat didampingi oleh orang tuanya, yang mengungkapkan bahwa anaknya mengalami gangguan kejiwaan, yakni skizofrenia.

Pernyataan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan medis dari Puskesmas Bua Nomor 026/PKM-BUA/TU/I/2025.

Dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku, kasus ini diselesaikan secara restorative justice.

Hidayat membuat surat permohonan maaf kepada Polres Palopo dan kemudian dipulangkan.

"Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, pelaku telah membuat surat permohonan maaf dan kini telah dipulangkan," tutup Supriadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved