Headline Tribun Timur
Buruh Sritex Ancam Geruduk Istana
Slamet mengestimasi akan ada 10 ribu buruh Sritex akan berdemo selama dua hari berturut-turut di Istana Negara.
Slamet juga menyampaikan kekecewaannya pada pemerintah. Dia menilai, hingga putusan kasasi yang memperkuat status kepailitan Sritex keluar, pemerintah masih belum melakukan langkah konkret.
Sementara hingga saat ini, kondisi pabrik Sritex masih belum dapat beroperasi dengan optimal karena tidak adanya bahan baku yang impor.
Adapun, izin impor dan ekspor Sritex sedang dibekukan karena status pailit. Hal ini mengakibatkan bertambahnya jumlah pekerja Sritex yang dirumahkan, dari yang awalnya 2.500 kini bertambah menjadi 3.500 pekerja.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, lama-lama bisa PHK (pemutusan hubungan kerja),” ucap Slamet.
Ia mengatakan, ribuan pekerja yang dirumahkan itu utamanya yang bekerja di bagian pemintalan.
Perusahaan masih terkendala dalam memasok bahan baku, sehingga mereka kini tak memiliki sesuatu untuk dikerjakan.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang.
Hanya saja, ia berharap para pekerja Sritex bisa duduk bersama manajemen hingga kurator yang ditunjuk pengadilan untuk bermusyawarah.
"Kan untuk kasusnya Sritex, sebenarnya kita berharap bukan itu solusinya. Kita berharap teman-teman pekerja, manajemen, dan kurator itu bisa duduk bersama, bermusyawarah. Apalagi kan sekarang proses hukum terkait dengan peninjauan kembali sedang berjalan," ujarnya, Sabtu (4/1/2025).
Di samping itu, Yassierli menambahkan permasalahan yang dialami perusahaan tekstil raksasa itu bukan menjadi perkara yang harus diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, melainkan lintas kementerian lain juga turut terlibat.
“Perlu saya sampaikan bahwa urusan Sritex ini kan tidak hanya terkait dengan Kemnaker. Ini kan sebenarnya lintas kementerian. Kami sangat memahami aspirasi dari teman-teman serikat pekerja,” tambahnya.
Ia juga akan berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer untuk mendiskusikan persoalan Sritex, bersama lintas kementerian lain besok.
"Kita akan coba bahas besok, ya. Mungkin saya akan minta Pak Wamenaker nanti. Daripada mereka jauh-jauh ke Jakarta ya, mungkin. Tetapi ini mungkin baru rencana, kita akan coba diskusikan besok dengan teman-teman di lintas kementerian juga," ujarnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Sritex terkait putusan dari
Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
“Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.