Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepergok Sodomi Bocah 8 Tahun, Pemulung di Makassar Nyaris Diamuk Warga

Aksi bejat pria berinisial IN (44) itu, dilakukan terhadap korban di sekitar pos ronda Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
IN pelaku sodomi saat diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Makassar  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pemulung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai kepergok warga sodomi terhadap bocah laki-laki, berusia delapan tahun.

Aksi bejat pria berinisial IN (44) itu, dilakukan terhadap korban di sekitar pos ronda Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

IN yang kepergok pun nyaris diamuk warga sebelum akhirnya polisi mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana membenarkan adanya kejadian itu.

"Betul kita sudah amankan satu orang pelaku pria berusia 44 tahun telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun," kata AKBP Devi ditemui wartawan, Jumat (3/1/2025).

Devi menjelaskan, aksi tidak terpuji IN itu dilakukan terhadap korban sudah tiga kali.

"Kejadian 3 kali, sesuai dengan pengakuan korban sendiri yaitu bulan Desember kemarin dan satu lagi yang tanggal 1 kemarin," ujarnya.

Pelecehan itu, lanjut Devi bermula saat korban menumpang nonton televisi di rumah pelaku yang tidak lain adalah tetangganya.

Saat asik menonton televisi, pelaku langsung mendekati korban dengan cara sodomi.

"Korban dengan pelaku ini kebetulan bertetangga jadi satu waktu korban itu menumpang untuk menonton tv di rumah pelaku kemudian diajak lah berhubungan badan oleh pelaku disodomi," bebernya.

Sementara, aksi bejat kedua dan ketiga pelaku kata Devi, dilakukan di tempat yang sama yaitu di sekitar pos ronda.

"Yang ketiga ini kemudian terlihat oleh warga kemudian warga tersebut melaporkan kepada polisi langsung diamankan," bebernya.

Korban kata Devi, enggan menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya karena diancam pelaku.

"Korban tidak kuasa karena setelah kejadian karena korban diancam jika melapor ke orang tua atau orang lain maka akan disiksa," ungkapnya.

Akibatnya perbuatannya, IN dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved