Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Adi Rasyid Ali: Putusan MK Hilangkan Hambatan, Saatnya Demokrasi Lebih Adil

Putusan MK hapus ambang batas pilpres, membuka peluang lebih luas bagi partai untuk ajukan calon presiden. Demokrasi Indonesia kini lebih fair.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali saat ditemui di Warkop Dg Anas, Jalan Faisal, Banta-Bantaeng, Makassar, Jumat (3/1/2025) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ketua Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold (PT) 20 persen.

Dengan keputusan tersebut, MK secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau syarat dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). 

MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur PT itu bertentangan dengan konstitusi.

Menurut ARA, putusan MK membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden.

Ini sekaligus menghilangkan hambatan yang selama ini membatasi demokrasi di Indonesia.

“Putusan MK ini memiliki plus-minus, tetapi secara demokrasi ini langkah besar. Tidak ada lagi hambatan yang menghalangi partai politik untuk mengajukan calon terbaiknya. Ini akan terasa lebih adil,” ujar ARA saat ditemui di Warkop Dg Anas, Jalan Faisal, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (3/1/2025) sore.

"Oleh karena itu, sudah saatnya demokrasi di Indonesia lebih adil," tambahnya.

Baca juga: Demokrat Sulsel: Penghapusan Presidential Threshold Dorong Demokrasi Lebih Adil

Terpisah, Sekretaris DPD I Golkar Sulsel, Marzuki Wadeng, juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. 

Menurutnya, keputusan ini memberikan angin segar bagi seluruh partai politik di Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ini harus disertai dengan pedoman atau aturan teknis untuk pelaksanaannya.

“Kami menyambut baik putusan MK yang membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Namun, keputusan ini tidak dapat langsung diterapkan tanpa aturan teknis yang jelas,” kata Marzuki Wadeng.

Ia menjelaskan, tindak lanjut berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau revisi Undang-Undang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar. 

Hal ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi semua pihak yang terlibat.

"Tanpa aturan teknis, ada risiko kebingungan dalam pelaksanaan pemilu," ungkapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved