Pilpres 2029
4 Tokoh Sulsel Peluang Tarung Pilpres 2029 Pasca MK Hapus Presidential Threshold
Tokoh asal Sulawesi Selatan potensial untuk bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2029) pasca Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-TIMUR.COM- Tokoh asal Sulawesi Selatan potensial untuk bertarung dalam Pemilihan Presiden ( Pilpres 2029 ) pasca Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
Putusan penghapusan ini melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, sekaligus melanggar moralitas.
"Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar Saldi dalam di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. A
lasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Beberapa tokoh potensial untuk mengisi calon wakil presiden sebagai berikut:
Amran Sulaiman
Amran Sulaiman selalu masuk kandidat sebagai calon wakil presiden dari timur.
Andi Amran Sulaiman (lahir 27 April 1968) adalah seorang bangsawan Bugis dan pengusaha berkebangsaan Indonesia yang menjabat Menteri Pertanian sejak 25 Oktober 2023 setelah sebelumnya memangku jabatan itu dari 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.
Sebelum menjadi menteri, ia adalah pemimpin Tiran Group, sebuah perusahaan konglomerat yang bermarkas di Makassar ini sebagian besar beroperasi di Indonesia Timur menjadikannya menteri terkaya yang diangkat ke kabinet baru.
Dedi Mulyadi Lebih Populer di Media Sosial 'Jangan-jangan Mau Maju Jadi Capres' |
![]() |
---|
Pantas Amien Rais Dukung Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Maju di Pilpres 2029, Ungkit Masa Lalu |
![]() |
---|
Reaksi Gerindra Soal Munculnya Parpol Target Usung Lagi Prabowo di Pilpres |
![]() |
---|
Reaksi PDIP Soal Dukungan PAN ke Prabowo di Pilpres 2024, Singgung Soal Nasib Zulhas di Kabinet |
![]() |
---|
PAN Sudah Siapkan Calon Pendamping Prabowo di Pilpres 2029, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.