Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Disanksi DKPP, Terbukti Markup Suara Caleg Sulsel

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Yusran Tajuddin.

|
Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ingat Yusran Tajuddin ketua KPU Bone terseret kasus dugaan markup suara calon legislatif pada Pileg 2024?

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Yusran Tajuddin.

DKPP juga merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Bone, Alwi karena tidak terbukti melanggar kode etik dalam Pilkada 2024.

Sanksi keras ke Yusran Tajuddin diberikan setelah terbukti melanggar kode etik dalam tiga perkara sekaligus.

Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024), Yusran dinyatakan bersalah dalam perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024. 

Ia terbukti memerintahkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk menambahkan 50 suara kepada calon anggota DPRD Sulsel, Andi Tenri Abeng.

Andi Tenri Abeng merupakan anak dari Eks Penjabat Bupati Bone, Andi Islamuddin.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu," terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan.

Meski tidak ditemukan bukti pergeseran suara, tindakan Yusran dinilai mencederai prinsip kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemilu. 

Baca juga: Yusran Tajuddin Terancam Sanksi Berat, Bawaaslu Bone Resmi Lapor DKPP

Keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan kredibilitasnya.

Sidang tersebut juga memutuskan sanksi terhadap delapan perkara lainnya yang melibatkan 23 penyelenggara pemilu. 

Sebanyak lima teradu dijatuhi peringatan, delapan peringatan keras, dan sembilan lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar.

Kasus yang melibatkan Yusran Tajuddin menuai sorotan publik karena dinilai mencoreng proses demokrasi yang seharusnya transparan dan adil. 

DKPP berharap keputusan ini menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Diberitakan Tribun-Timur.com sebelumnya, warga Bone dihebohkan dengan percakapan WhatsApp diduga Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dengan anggota PPS pada Pileg 2024.

Berdasarkan penggalan chat tersebar, nampak kontak diduga Yusran Tajuddin tersimpan dengan nama ‘KPU Pak Yoesran’ dengan foto profil Yusran Tajuddin.

Dalam isi chat WhatsApp ini, Yusran memberikan pesan, mengingatkan PPS agar memindahkan suara partai Gerindra ke calon Anggota DPRD Sulsel.

“Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng Salangketo 50 suara parpol nah Gerindra Provinsi,” bunyi pesan tersebut.

Perintah Yusran dibalas dengan Emoticon sedih oleh oknum diduga PPS kemudian dibalas oleh Yusran dengan pesan “Gass-mi Waseng Nah (Lakukan saja),” bunyi pesan tersebut.

Nada chat tersebut terkesan intervensi kepada anggota PPS.

Intervensi untuk memberikan suara kepada partai atau caleg tertentu.

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief mengatakan ada hukuman berat bagi yang melanggar kode etik.

Pejabat di KPU harusnya bisa bersikap netral.

Tidak berpihak kepada salah satu partai atau caleg tertentu.

Kalau KPU kabupaten/kota terbukti melanggar kode etik.

Bahkan bisa mendapatkan hukuman berupa pemberhentian.

“Kalau memenuhi maka dia akan dilanjutkan di persidangan kode etik. Kalau tidak memenuhi maka tidak dilanjutkan,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (30/5/2024).

“Hukuman berat itu pemberhentian tetap, kalau pemberhentian tetap itu sudah tidak bisa lagi naik sebagai penyelenggara sehingga sampai kapan pun juga dia tidak jadi penyelenggara lagi,” sambungnya.

Diketahui, Andi Tanri Abeng merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulsel terpilih dari Partai Gerindra, nomor urut 3.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara KPU Bone, putri Pj Bupati Bone tersebut, Andi Islamuddin itu meraih 51.288.

Rekam Jejak Yusran Tajuddin

Yusran Tajuddin resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2023-2028.

Terpilihnya Yusran Tajuddin sebagai Ketua KPU Bone, membuatnya naik kelas sebagai seorang yang menggeluti profesi penyelenggara Pemilu.

Sebab Yusran Tajuddin mulai merintis karier kepemiluannya dari tingkatan bawah.

Suami dari Suharti ini, memulai kariernya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Bone tahun 2018-2019.

Kendati memulai karier di level kecamatan, namun saat itu Yusran berhasil menjadi Ketua PPK KPU Kecamatan Tellu Siattinge.

Berbekal pengalaman Ketua PPK, ia berhasil menaikkan levelnya di kelas Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bone.

Sedangkan untuk karier non kepemiluan, Yusran Tajuddin pernah terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Ia terangkat ASN di SMAN 14 Bone pada tahun 2009.

Untuk latar belakang pendidikan, ayah dua anak ini memulainya di SD Inpres 3/77 Lamurukung tahun 1990-1997.

Setelah tamat SD, ia lanjut ke SMPN 2 Awangpone pada tahun 1997-2000.

Pasca tamat SMP, Yusran Tajuddin kemudian sekolah di SMAN 4 Watampone (kini jadi SMAN 13 Bone).

Pria kelahiran Watampone ini, menyelesaikan pendidikan SMA pada tahun 2008-2010.

Usai menyelesaikan wajib pendidikan 12 tahun, pria yang lahir pada 3 April 1985 ini lanjut ke perguruan tinggi negeri.

Dua kali ia menimba ilmu di perguruan tinggi negeri.

Yaitu Strata Satu (S1) di Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2003-2007.

Dan Magister (S2) di UNM dengan fokus pada bidang ilmu sosial tahun 2008-2010.

Untuk pengalaman organisasi, Yusran Tajuddin pernah menjadi pengurus di KEPMI Bone Lapawawoi UNM tahun 2005.

Ia juga pernah menjadi pengurus di PanRita Institute.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved