Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Penganiayaan Parang di Maros, Pelaku Dibekuk di Makassar

Pria di Maros jadi korban penganiayaan parang setelah kecelakaan lalu lintas. Pelaku berhasil ditangkap di Makassar.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Ilustrasi: Seorang pria berinisial HNR menjadi korban penyerangan menggunakan parang oleh Ramli (38) setelah keduanya terlibat kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kasus penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Seorang pria berinisial HNR menjadi korban penyerangan menggunakan parang yang dilakukan oleh Ramli (38) setelah keduanya terlibat kecelakaan lalu lintas. 

Peristiwa ini berujung pada penangkapan pelaku di Makassar.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari kecelakaan antara mobil milik Ramli dan motor dikendarai HNR di Kecamatan Camba, Senin (23/12/2024) lalu. 

Kedua pihak awalnya sepakat untuk menyelesaikan masalah di Polsek Camba, namun pelaku tidak muncul.

“Setelah di Polsek Camba, korban tidak mendapati pelaku, sehingga melanjutkan perjalanan. Namun, pelaku tiba-tiba menghadang korban di Kecamatan Simbang dan langsung melakukan penganiayaan dengan sebilah parang,” ungkap Pandu, Senin (30/12/2024).

Ramli menyerang korban dengan menebas bahu kirinya menggunakan parang sebanyak satu kali. 

Aksi tersebut disaksikan oleh seorang rekan pelaku, SAF (24), yang kini turut diamankan sebagai saksi. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang berwarna hitam dan sebuah mobil.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Maros di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Sabtu (28/12/2024). 

Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengamankan pelaku, saksi, dan barang bukti terkait kasus ini. Pelaku akan diproses atas tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam,” tegas Pandu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved