Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Motif Kakek Aniaya Cucu hingga Tewas di Parangloe Gowa, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terungkap motif kakek PM (77) tega aniaya cucunya sendiri, RA (6) hingga berujung tewas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tribun Timur/ Sayyid Zulfadli
Kakek berinisial PM (77) diringkus polisi usai aniaya cucunya hingga tewas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pengungkapan ini dirilis di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, minggu (29/12/2024) 

TRIBUN-GOWA.COM - Terungkap motif kakek PM (77) tega aniaya cucunya sendiri, RA (6) hingga berujung tewas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak menyebut motif pelaku menganiaya cucunya karena kesal.

"Pelaku kesal karena korban sedang bermain dan memainkan botol yang isinya adalah racun rumput dan ditegur oleh pelaku yang selaku kakek kandungnya sendiri," jelasnya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Minggu (29/12/2024)

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah cucu PM yang lainnya melihat RA dianiaya.

Saksi pun melapor ke warga.

Warga sekitar pun melapor ke pihak kepolisian.

Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban sudah tak tertolong atau meninggal dunia.

"Pelaku sempat mengelak bahwa korban meninggal dunia karena jatuh," kata AKBP Reonald Simanjuntak.

"Tetapi setelah penyelidikan mendalam akhirnya pelaku mengakui telah menganiaya cucunya," jelasnya

Korban RA ditemukan dengan sejumlah luka memar di tubuhnya, termasuk pada bibir atas dan bawah, pipi kanan dan kiri, serta alis mata bagian kanan. 

Luka-luka tersebut akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku menggunakan bambu.

Hal tersebut sesuai hasil autopsi pada jasad RA.

"Hasil autopsi ada luka di tubuh korban. Yang mengakibatkan meninggal dunia karena korban benturan kepalanya," jelasnya.

Pelaku kini sudah ditangkap dan berstatus tersangka.

PM disangkakan pasal 80 ayat 3 juntco pasal 76 C Undang-Undang (UU) 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved