Terungkap Motif Kakek Aniaya Cucu hingga Tewas di Parangloe Gowa, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terungkap motif kakek PM (77) tega aniaya cucunya sendiri, RA (6) hingga berujung tewas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-GOWA.COM - Terungkap motif kakek PM (77) tega aniaya cucunya sendiri, RA (6) hingga berujung tewas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak menyebut motif pelaku menganiaya cucunya karena kesal.
"Pelaku kesal karena korban sedang bermain dan memainkan botol yang isinya adalah racun rumput dan ditegur oleh pelaku yang selaku kakek kandungnya sendiri," jelasnya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Minggu (29/12/2024)
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah cucu PM yang lainnya melihat RA dianiaya.
Saksi pun melapor ke warga.
Warga sekitar pun melapor ke pihak kepolisian.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban sudah tak tertolong atau meninggal dunia.
"Pelaku sempat mengelak bahwa korban meninggal dunia karena jatuh," kata AKBP Reonald Simanjuntak.
"Tetapi setelah penyelidikan mendalam akhirnya pelaku mengakui telah menganiaya cucunya," jelasnya
Korban RA ditemukan dengan sejumlah luka memar di tubuhnya, termasuk pada bibir atas dan bawah, pipi kanan dan kiri, serta alis mata bagian kanan.
Luka-luka tersebut akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku menggunakan bambu.
Hal tersebut sesuai hasil autopsi pada jasad RA.
"Hasil autopsi ada luka di tubuh korban. Yang mengakibatkan meninggal dunia karena korban benturan kepalanya," jelasnya.
Pelaku kini sudah ditangkap dan berstatus tersangka.
PM disangkakan pasal 80 ayat 3 juntco pasal 76 C Undang-Undang (UU) 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Pengendara Wajib Tahu, Tanda Ban Motor Harus Segera Diganti |
![]() |
---|
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
46 Pencuri Ditangkap di Gowa Selama 20 Hari Operasi Sikat Lipu 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Makassar KPID Sulsel Perkuat Benteng Penyiaran di Era Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.