Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Nama dan Profesi 18 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin: Dosen UIN, ASN hingga Pengusaha Kaya

Profesi para tersangka uang palsu UIN Alauddin pun beda-beda, mulai Dosen UIN, ASN, hingga pengusaha kaya.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding (Istimewa). 

TRIBUN-GOWA.COM - Inilah nama dan profesi 18 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar atau UINAM.

Tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar bertambah jadi 18 orang.

Tersangka baru yakni Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).

Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka setelah memeriksanya lebih dari 1 x 24 jam.

Sebelumnya, Annar datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita.

"Stasusnya (Annar) sudah tersangka. (Perkembangan kasusnya) nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (28/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, 17 tersangka ditampilkan saat konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak

"Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda," kata Irjen Pol Yudhiawan.

Ada yang memproduksi, jual beli hingga mengedarkan uang palsu.

Profesi para tersangka uang palsu UIN Alauddin pun beda-beda, mulai Dosen UIN, ASN, hingga pegawai bank.

Berikut nama, profesi, dan peran 18 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Pengusaha asal Toraja.

Peran (masih menunggu rilis Kapolda Sulsel).

Profil Annar Salahuddin Sampetoding 

Annar Salahuddin Sampetoding dikenal sebagai pengusaha di Sulsel.

Dia menjabat Presiden Direktur Siner Group dan Presiden Komisaris Sulwood Group

Pengalaman organisasi:

* Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(1989 s/d 1994)

* Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Dana & Usaha (1994 s/d 1998)

* Wakil Ketua Dewan Pembina DPD HIPPI Sulawesi Selatan (1994)

* Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)

* Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(1999 s/d 2004)

* Wakil Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(2004 s/d 2009)

* Ketua Umum BPD ARDIN Sulawesi Selatan (1995 s/d 1999)

* Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia (2000)

* Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) (2006 s/d 2011).

* Ketua Komite Tetap KADIN ( 2008 s/d 2014 )

* Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesi Timur. (2013 s/d2016)

* Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (2016 - Sekarang)

* Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha (1994 s/d 1998)

* Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993 s/d 1998)

* Ketua Biro Koperasi & Wiraswasta DPD GOLKAR Sulawesi Selatan(1993 s/d 1998)

* Wakil Presidium Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (1996 s/d 2001)

* Wakil Bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995 s/d 2000)

* Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)

* Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999 s/d 2001)

* Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)

* Ketua Umum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan ( 2002 s/d 2007). (Tribun-Timur.com)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved