Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Punya Peran Vital Uang Palsu Andi Ibrahim Cs di UIN Alauddin, Mengapa ASS Tak Masuk DPO Polisi?

Sudah ada 17 orang ditangkap kasus uang palsu UIN, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.

Editor: Sudirman
Ist
AKBP Reonald Simanjuntak dan Andi Ibrahim. AKBP Reonald menyebut ASS bukanlah DPO kasus uang palsu UIN Alauddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi membantah ASS adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin, Makassar.

Padahal ASS disebut memiliki peran vital kasus uang palsu UIN Alauddin.

Sudah ada 17 orang ditangkap kasus uang palsu UIN, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.

"Masih sama seperti kemarin 3 DPO. ASS ini belum DPO. Jadi ASS ini di luar dari 3 orang DPO," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Rabu (25/12/2024).

Identitas ketiga DPO telah dikantongi polisi.

Baca juga: Uang Palsu dan Pilkada Palsu

AKBP Reonald Simanjuntak memastikan sementara melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO.

Polisi telah memanggil ASS untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan pertama, ia mangkir dari panggilan polisi.

Polisi kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap ASS.

"Sebagai penyidik maka sudah kita layangkan surat panggilan pemeriksaan kedua. Kami berharap yang bersangkutan (ASS) kooperatif agar segera didapatkan keterangannya," ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengaku ASS merupakan orang yang berpendidikan.

Sehingga diharapkan patuh terhadap hukum.

Apabila ASS kembali mangkir dari panggilan polisi, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

"Kalau aturannya adalah panggilan pertama tidak datang panggilan kedua pun bisa kami jemput paksa. Dengan surat perintah membawa. Tetapi kami berharap beliau (ASS) lebih kooperatif," ucapnya

Keterangan ASS dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan penyidik dalam kasus sindikat uang palsu tersebut.

"Tolong hadir dan berikan keterangan yang kami butuhkan dalam pemeriksaan ini," jelasnya

Peran Vital ASS

Nama ASS mencuat dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Samata, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Sosok ASS dikabarkan seorang pengusaha tersebut, disebut memiliki peran sentral dalam kasus peredaran uang palsu itu.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.

Menurut Yudhiawan, sebelum mesin pencetak uang palsu ditemukan di kampus UINAM, polisi terlebih dahulu mendatangi rumah yang berada di Jl Sunu 3, Kota Makassar, ternyata milik ASS.

"Kalau kita lihat dari TKP tempat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara ASS di Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa," kata Irjen Pol Yudhiawan.

Awalnya produksi uang palsu itu berlangsung di rumah ASS di Jl Sunu 3, Kota Makassar. 

Namun karena jumlah uang yang akan dicetak semakin besar, mereka membutuhkan mesin dengan kapasitas lebih besar, yang akhirnya dipindahkan ke UINAM.

"Awalnya ditemukan di Jl Sunu Makassar, karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar, maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Tadinya mereka menggunakan alat kecil," sebutnya.

Alat yang ditemukan di Perpustakaan UINAM itu, kata Yudhiawan, dibeli seharga Rp 600 juta. 

Mesin cetak uang palsu diperkirakan berbobot dua ton itu, didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.

"Alat besar itu senilai Rp 600 juta dibeli di Surabaya, namun dipesan dari China. Alat itu dimasukkan oleh salah satu tersangka inisial AI ke dalam salah satu kampus di Gowa," bebernya.

Lebih lanjut Yudhiawan memaparkan, dalam kasus ini ada tiga sosok memiliki peran sentral. Salah satunya adalah ASS.

"Jadi mereka di balik 17 orang ini, perannya berbeda, tapi peran sentralnya ada pada saudara AI, saudara S, saudara ASS, dan ada juga yang DPO," jelas Yudhiawan.

Ia juga berjanji akan segera menangkap tiga DPO belum tertangkap.

"DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas nanti kita periksa," tegasnya. 

Kronologi Awal Pengungkapan Kasus

Kronologi awal terungkapnya kasus uang palsu yang diproduksi dari dalam kampus Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM) terungkap.

Hal itu dipaparkan secara gamblang oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.

Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan awal mula kasus ini diselidiki dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga.

Masyarakat tersebut, mendapati adanya peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.

"Masyarakat melapor kepada Polsek (Pallangga) bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan, kemudian oleh tim kami langsung di laporkan di Polres," ujar Yudhiawan.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak pun, memerintahkan personel Satreskrim yang dipimpin AKP Bachtiar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tepatnya di Jl Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa," ujarnya.

Hasil penyelidikan itu, lanjut Yudhi, diamankanlah sosok pria berinisial M yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.

M diamankan polisi saat melakukan transaksi dengan seseorang inisial AI.

Di mana M menjual uang palsu itu kepada AI, dengan kelipatan dua kali lipat dari uang asli yang dibelanjakan

"Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu," ungkap Yudhi.

Dari penangkapan M dan AI, polisi terus mendalami kasus itu hingga mendapat mesin pencetakan uang palsu yang ada di dalam Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Jl Yasin Limpo, Gowa.

Mesin berukuran besar dengan berat diperkirakan dua ton lebih itu, disembunyikan dalam ruangan yang ada di Perpustakaan UINAM.

Atas pengungkapan itu, kepala perpustakaan UIN Alauddin inisial AI alias Andi Ibrahim, ditangkap bersama 16 orang lainnya.

Identitas 17 Tersangka Uang Palsu UIN

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta

perannya, memproduksi uang palsu.

Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta

Mengedar uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro,

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta

Mengedarkan uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved