Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PKS Hapus Foto Ahmad Syaikhu dengan Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS

Munculnya nama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) dalam kasus uang palsu UIN Alauddin turut menyeret PKS Sulsel.

|
Editor: Sakinah Sudin
Instagram
Presiden PKS H. Ahmad Syaikhu (kiri) dan Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) usai penyematan jas kepada di sela acara Dialog Kebangsaan di Hotel Claro Makassar, Rabu (12/7/2023). Kini PKS menghapus foto tersebut. 

Hadir pula Ketua DPW PKS Sulsel, Muhammad Amri Arsyid.

Kunjungan itu dilakukan setelah sesi Dialog Kebangsaan yang digelar di Makassar.

Di mana Annar bertindak sebagai tuan rumah dan tokoh penting dalam diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Hubungan Annar dengan Ahmad Syaikhu tidak sebatas pertemuan itu.

Annar mengaku pernah jadi Dewan Pakar PKS Sulsel dan salah satu tokoh yang berkontribusi besar dalam membangun jaringan PKS Sulsel.

Dalam pernyataannya di kutip dari laman PKS Sulsel, Annar menegaskan loyalitasnya kepada PKS

Terlebih menilai bahwa PKS merupakan partai yang terbuka dan modern.

“Saya dulu membangun PKS, dan saya merasa kembali untuk membangun PKS,” ucap Annar.

PKS Sulsel Bantah Annar Kader

Annar pernah mengaku sebagai bagian dari PKS dan memegang jabatan selaku Dewan Pakar PKS Sulsel.

Namun, pengakuan Annar ini dibantah pengurus PKS.

Sekretaris PKS Sulsel, Rustang Ukkas menegaskan Annar Salahuddin Sampetoding bukanlah bagian dari PKS.

Dalam sistem keanggotaan PKS, nama Annar tidak terdaftar.

"Nama beliau tidak ada dalam sistem kami, karena tidak pernah daftar di PKS," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (23/12/2024).

Terkait pernyataan Annar yang mengaku sebagai Dewan Pakar PKS, kata Rustang, hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) yang membuktikan pengangkatan Annar dalam posisi tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved