Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Kapolres Gowa Sebut ASS Bukan DPO Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Janji Jemput Paksa Jika Mangkir

AKBP Reonal Simanjuntak menyebut ASS belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus uang palsu UIN Alauddin.

Ist
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak berhasil bongkar pabrik pencetak uang palsu dan sindikatnya di Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolres Gowa AKBP Reonal Simanjuntak menyebut ASS bukanlah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di  Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Rabu (25/12/2024).

Polisi saat ini telah menetapkan tiga orang berstatus DPO.

Dari tiga orang DPO, tak termasuk ASS.

"Masih sama seperti kemarin 3 DPO. ASS ini belum DPO. Jadi ASS ini di luar dari 3 orang DPO," tambah AKBP Reonal Simanjuntak.

Baca juga: Ada Apa? Dua Kasus Memiriskan Rusak Citra UIN Alauddin, Pelakunya Libatkan Dosen Gelar Doktor

Identitas dua DPO saat ini sudah dikantongi pihak kepolisian.

Ia memastikan sementara melakukan pengejaran semetara ketiga DPO.

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap ASS.

Pada pemanggilan pertama, ASS mangkir dari panggilan polisi.

Sehingga penyidik melayangkan panggilan kedua.

"Sebagai penyidik maka sudah kita layangkan surat panggilan pemeriksaan kedua. Kami berharap yang bersangkutan (ASS) kooperatif agar segera didapatkan keterangannya," ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengaku ASS merupakan orang yang berpendidikan.

Sehingga diharapkan patuh terhadap hukum.

Apabila ASS kembali mangkir dari panggilan polisi, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

"Kalau aturannya adalah panggilan pertama tidak datang panggilan kedua pun bisa kami jemput paksa. Dengan surat perintah membawa. Tetapi kami berharap beliau (ASS) lebih kooperatif," ucapnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved