Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Natal 2024

Empat Warga Binaan Lapas Makassar Dapat Remisi Natal 15 Hari dan 1 Bulan

SK remisi diserahkan langsung Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah saat upacara penyerahan di Gereja Oikumene Rutan Kelas I Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Penyerahan SK remisi Natal oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah di Gereja Oikumene Rutan Kelas I Makassar, Rabu (25/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Makassar, menerima remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Natal Tahun 2024.

SK remisi diserahkan langsung Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah saat upacara penyerahan di Gereja Oikumene Rutan Kelas I Makassar, Rabu (25/12/2024).

Adapun tema Natal tahun ini 'Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem' yang diambil dari Lukas 2:15, mengajak umat Kristiani untuk merenungkan kembali makna kelahiran Yesus Kristus.

Suasana khidmat menyelimuti acara yang juga dihadiri oleh para petugas dan warga binaan umat Nasrani.

Jayadikusumah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat," ucap Jayadikusumah membacakan sambutan.

Sat ini pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata.

Baca juga: 46 Warga Binaan Lapas Palopo Dapat Remisi Natal

Namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.

"Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dengan bersyukur karena semua ini adalah kehendak-Nya," ujar Jayadi.

"Remisi merupakan hikmad yang layak saudara terima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," sambungnya.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo yang membacakan Surat Keputusan (SK) Remisi menyebutkan seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dari empat warga binaan yang menerima remisi, satu orang mendapatkan potongan masa pidana 15 hari, sementara tiga lainnya memperoleh potongan 1 bulan," ungkapnya.  

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar menambahkan jumlah warga binaan saat ini mencapai 2.232 orang, yang terdiri atas 1.862 tahanan, 369 narapidana, dan tiga bayi.  

"Untuk Warga binaan Nasrani sendiri ada 81 orang. 75 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan yang belum, tetap berusaha untuk menjaga sikap dan aktif mengikuti program pembinaan," ucap Angga.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved