Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BNNP Sebut Sulsel Darurat Narkoba, Pintu Masuk Parepare

Budi pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut membantu memberantas peredaran narkoba di Sulsel.

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Aktivitas di Pelabuhan Nusantara Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Pol Budi Sajidin mengungkap Sulsel masuk dalam darurat dalam peredaran narkoba.

Bahkan, Sulsel masuk dalam daftar lima provinsi di Indonesia darurat narkoba.

"Jadi, jumlahnya itu se-Indonesia nomor lima saat ini (Sulsel). Kita darurat dalam peredaran gelap narkoba," kata Brigjen Pol Budi Sajidin, Selasa (24/12/2024).

Budi mengutarakan, modus peredaran barang terlarang tersebut masuk di wilayah Sulsel melalui jalur laut yakni Parepare. Kemudian ke Kabupaten Sidrap dan Pinrang.

"Modus barang terlarang masuk ke Sulsel, ini ada yang lewat laut ada lewat Parepare, terus ke Sidrap dan Pinrang. Terus menyebarlah ke Sulsel lewat laut," ungkapnya.

Kata dia, dalam empat tahun terakhir yakni pada tahun 2021, 2022, 2023 hingga 2024 peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulsel terus meningkat.

"Ada peningkatan, jadi dari 2021, 2022, 2023, sampai 2024 terjadi peningkatan penindakan. Demikian juga jumlah rehabilitasi. Tapi jumlah pemakai juga meningkat," ucapnya.

Budi pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut membantu memberantas peredaran narkoba di Sulsel.

Menurutnya, hal tersebut agar bisa mewujudkan Sulsel bersih dari narkoba.

"Untuk itu saya berharap dan mengimbau, seluruh elemen masyarakat sama-sama membantu memberantas narkoba ini. Kita ingin menjadikan Sulsel bersinar, bersih dari narkoba," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Kamis (17/10/2024), sekitar pukul 09.45 Wita.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, saat itu kapal KM Cattleya Express dari Pelabuhan Samarinda tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Setelah para penumpang menuruni kapal, personel Polsek Pelabuhan langsung melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaannya.

"Anggota melihat seorang laki-laki yang turun dari kapal dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menjinjing paper bag warna biru menuju pintu terminal, anggota bergegas menghampiri dan memeriksa barang bawaannya, kemudian menemukan kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika," jelasnya, Jumat (22/11/2024).

Tidak sampai disitu, pihak Polsek Pelabuhan pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tujuan ke Kabupaten Soppeng.

"Dia mengaku hanya disuruh mengantar barang, jadi kurir. Barangnya dari Samarinda, Kaltim dan menuju ke Soppeng," ucap Arman.

Atas perbuatannya menjadi kurir sabu, Iqbal disangkakan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 10 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved