Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Samsat Extra Time, Bapenda Sulsel Buka Layanan Samsat Drive Thru Hingga Malam

Bapenda Sulsel memberikan kemudahan lebih bagi wajib pajak dengan memperpanjang waktu operasional  Samsat Drive Thru Pettarani Makassar. 

TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADHLY ALI
Samsat Makassar kini menghadirkan layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat pembantu Jl AP Pettarani Nomor 1 Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kemudahan lebih bagi wajib pajak dengan memperpanjang waktu operasional  Samsat Drive Thru Pettarani Makassar. 

Jika sebelumnya layanan ini hanya buka hingga pukul 16.00 WITA, kini warga Makassar dapat memanfaatkan layanan Samsat Extra Time yang buka hingga pukul 20.00 WITA.

Waktu tambahan ini memungkinkan masyarakat untuk lebih fleksibel dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama bagi mereka yang sibuk dengan aktivitas pada jam kerja reguler. 

Layanan tambahan ini diberi nama Samsat Extra Time karena memberikan waktu ekstra bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka.

Jadwal Layanan Samsat Extra Time
- Senin: 15.30 – 20.00 WITA  
- Selasa – Jumat: 16.00 – 20.00 WITA  
- Sabtu & Minggu: 14.00 – 20.00 WITA

Dengan perpanjangan jam operasional ini, Bapenda Sulsel berharap dapat memberikan kenyamanan lebih kepada wajib pajak yang mungkin tidak dapat datang pada jam layanan biasa. 

Keberadaan layanan Samsat Drive Thru Pettarani yang memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan juga semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain  melalui Samsat Drive Thru, masyarakat Sulsel kini juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan aplikasi Signal.

Kedua platform digital ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses layanan pajak kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke samsat.

Dengan langkah-langkah ini, Bapenda Sulsel terus berupaya untuk mempermudah dan meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan pajak kendaraan bagi seluruh masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved