Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi IV DPR RI Dukung Langkah Besar Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk

Komisi IV DPR RI apresiasi keberanian Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memangkas jalur distribusi agar lebih sederhana.

Kementan
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. 

“Jika distributor dihapus, risiko gagal bayar akan meningkat, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini justru akan membebani pemerintah,” tambahnya.

Firman juga mengusulkan agar distributor memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki gudang penyimpanan yang memadai, modal yang cukup, sistem transportasi yang efisien, serta SDM yang kompeten dalam administrasi distribusi pupuk sesuai aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah memangkas 145 regulasi distribusi pupuk yang melibatkan 12 kementerian.

Langkah ini bertujuan mengatasi kendala birokrasi panjang, termasuk proses persetujuan berjenjang dari kepala daerah seperti bupati dan gubernur, yang sering kali menghambat penyaluran pupuk ke petani.

“Banyak regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi, termasuk keterlambatan persetujuan dari pemerintah daerah. Dengan pemangkasan ini, kami harap penyaluran pupuk akan lebih lancar dan cepat,” kata Mentan Amran.

Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan distribusi pupuk tanpa memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah.

Cukup dengan SK dari Kementan, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dapat langsung menyalurkan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan petani.

“Kami telah menyederhanakan prosedur agar pupuk subsidi bisa segera sampai ke petani tanpa hambatan birokrasi. Insya Allah, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan,” tutupnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved