Komisi IV DPR RI Dukung Langkah Besar Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk
Komisi IV DPR RI apresiasi keberanian Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memangkas jalur distribusi agar lebih sederhana.
TRIBUN-TIMUR.COM - Langkah besar Kementerian Pertanian (Kementan) mengatasi keterlambatan distribusi pupuk subsidi dengan memangkas 145 regulasi mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
Ia berharap langkah ini dapat mempermudah akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi dengan alur distribusi yang lebih ringkas dan efisien. Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan mekanisme agar kebijakan tersebut berjalan maksimal.
“Penyempurnaannya terletak pada bagaimana pemerintah mengatur distribusi pupuk ini,” ujar Firman saat ditemui di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Firman memandang, kekacauan dalam distribusi pupuk subsidi selama ini disebabkan oleh birokrasi yang terlalu panjang.
Ia menyatakan dukungannya terhadap keberanian Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memangkas jalur distribusi agar lebih sederhana.
“Kami sangat mendukung langkah Mentan Amran untuk mengurangi keterlibatan kementerian dan lembaga lain dalam distribusi pupuk. Dengan pemangkasan regulasi ini, distribusi akan menjadi lebih cepat dan lancar, seperti jalan tol tanpa hambatan,” katanya.
Firman mengusulkan agar penyaluran pupuk subsidi dilakukan berbasis luas lahan, bukan individu petani.
Menurutnya, program subsidi pupuk bukanlah bantuan sosial seperti pembagian beras, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan produksi pangan.
“Distribusi pupuk seharusnya berbasis lahan atau geospasial. Dengan demikian, alokasi pupuk akan dihitung berdasarkan luas lahan yang digarap, sehingga benar-benar digunakan untuk meningkatkan hasil produksi,” jelas Firman.
Ia juga mengingatkan risiko penyalahgunaan pupuk subsidi jika diberikan langsung kepada petani. Pupuk tersebut kerap dijual kepada pengepul untuk diolah menjadi pupuk non-subsidi, yang justru merugikan program ini.
Firman menekankan pentingnya pengaturan jenis komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.
Menurutnya, pupuk subsidi harus difokuskan pada komoditas pangan strategis seperti beras, seperti yang pernah diterapkan di era Pemerintahan Soeharto, pupuk subsidi diberikan untuk 4-5 komoditas pertanian saja.
Hal ini penting mengingat keterbatasan anggaran negara.
“Jika semua komoditas diizinkan, nanti tanaman seperti kangkung, bayam, atau tebu pun akan berebut pupuk subsidi. Padahal tanaman seperti tebu dan singkong biasanya ditanam oleh petani besar dengan modal yang cukup,” ungkapnya.
Untuk memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran, Firman mengusulkan agar pemerintah tetap melibatkan distributor pupuk. Menurutnya, distributor adalah badan usaha yang dapat diaudit, sehingga penggunaan dana negara tetap transparan.
Mahasiswa Polbangtan Kementan Raih Juara Nasional Karate Piala Panglima TNI 2025 |
![]() |
---|
Penyaluran Pupuk Subsidi di Maros Lambat, Realisasi Baru 12.106 Ton |
![]() |
---|
Daftar Tunggu Haji Gowa Capai 20 Ribu, Tim Transisi Mulai Disusun |
![]() |
---|
Swasembada Pangan, Polbangtan Gowa dan Pemkab Bone Sepakat Kembangkan SDM Pertanian |
![]() |
---|
Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman, Harga Berangsur Normal |
![]() |
---|