Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Peluang Pelamar Isi Formasi Kosong, Berikut Aturan Optimalisasi CPNS 2024

Pelamar punya peluang mengisi formasi kosong CPNS 2024 untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, berikut aturannya

Editor: Ari Maryadi
Kemenpan RB
Suasana tes CPNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Pelamar punya peluang mengisi formasi kosong Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Hal itu diatur dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Seperti diketahui sejumlah peserta baru saja selesai bertarung di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test atau SKB CAT.

Skor akhir sudah bisa dihitung setelah SKB CAT.

Bagi peserta yang gagal menempati peringkat atas, masih punya peluang mengisi formasi kosong.

Dalam seleksi CPNS 2024 ini, formasi terdiri dari kebutuhan umum, kebutuhan khusus seperti formasi lulusan terbaik atau cumlaude, formasi khusus penyandang disabilitas, dan formasi khusus putra-putri Papua, dan putra putri Kalimantan.

Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.

Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:

1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi 

Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan.

Dua kebutuhan itu yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

2. Jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved