Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Zudan Titip Tugas Khusus 10 Hari ke Pj Bupati Takalar, Sidrap dan Jeneponto

Pj Bupati Jeneponto diamanahkan Reza Faisal Saleh, Pj Bupati Takalar Muhammad Hasbi.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Faqih
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel kala melantik Pj Bupati Sidrap, Takalar dan Jeneponto di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (20/12/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menitip tugas khusus ke Pj Bupati Sidrap, Jeneponto dan Takalar.

Pemimpin ketiga daerah ini baru saja berganti.

Pj Bupati Jeneponto diamanahkan Reza Faisal Saleh, Pj Bupati Takalar Muhammad Hasbi.

Serta Pj Bupati Sidrap diamanahkan Idham Kadir.

Pesan khusus disampaikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Tahun Anggaran 2024 segera berakhir, kewajiban Pemda dalam pembayaran untuk pihak ketiga menurutnya harus diselesaikan.

"Waktu kita tinggal 10 hari kalau ada pembayaran tertunda, dan tidak terbayar, itu hanya bisa dianggarkan di perubahan di bulan September kasihan pihak ketiga," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (20/12/2024).

"Jadi tolong 10 hari ini bersama pak Sekda, bersama bupati yang lama komunikasi lakukan perencanaan agar masalah terselesaikan di 10 hari ini," lanjutnya.

Menurutnya, Pj Kepala Daerah punya tugas untuk melanjutkan kinerja penjabat sebelumnya.

Namun kinerja itu tetap harus melalui koordinasi secara vertikal maupun horizontal dengan Forkopimda.

"Jadi tugas penjabat untuk melanjutkan pejabat sebelumnya dengan beberapa larangan dan beberapa yang perlu izin," katanya.

Idham Kadir Bakal Temui Syaharuddin Alrif

Idham Kadir sudah mempunyai rencana kerja nantinya.

Pertama, dirinya akan menemui Bupati Sidrap terpilih Syaharuddin Alrif.

Pertemuan itu nantinya akan membahas rencana program Syaharuddin Alrif nantinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved