Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Tampang Pelaku Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Dua Pegawai Bank Pelat Merah

Sebanyak 17 pelaku sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

|
Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ABDIWAN
Tampang pelaku sindikat uang palsu UIN Alauddin. Sebanyak 17 pelaku ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tampang sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Sebanyak 17 pelaku telah ditangkap kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin.

Mereka dihadirkan saat Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Dari belasan tersangka ini, ternyata dua diantaranya merupakan pegawai bank pelat merah.

Para tersangka mengenakan baju tahanan dan mereka telah diborgol.

Baca juga: Hamdan Juhannis Pakai Mobil Alphard ke Polres Gowa Bahas Uang Palsu UIN Alauddin, Berapa Harganya?

Mereka dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian.

"Pengungkapan peredaran uang palsu yang ditangani oleh Polres Gowa," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono,

Selain itu, polisi juga menyita ratusan jenis barang bukti.

Mulai dari mesin cetak uang palsu, monitor, kertas uang palsu, uang palsu yang telah dicetak dan berbagai barang bukti lainnya.

Profesi 17 tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin, beda-beda.

Tersangka pertama yang diamankan yakni Andi Ibrahim.

Andi Ibrahim diamankan saat polisi menggerebek pabrik uang palsu di Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II UIN Alauddin Makassar, beberapa waktu lalu.

Andi Ibrahim merupakan seorang dosen dari Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar.

Dosen bergelar Doktor itu disebut-sebut sebagai bos besar percetakan uang palsu di UIN Alauddin.

Tersangka lainnya yang sudah diungkap identitasnya oleh pihak kepolisian yakni MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), dan MMB (40).

Lima tersangka itu ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/12/20240 malam.

Mereka yakini MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), dan MMB (40).

MB merupakan oknum pegawai honorer UIN Makassar.

TA dan MMB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar.

IH bekerja sebagai penjahit pakaian, sementara WY wiraswasta.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan Rp11 juta uang palsu siap edar.

Terbaru, sudah 17 tersangka ditangkap, di mana dua di antaranya pegawai bank pelat merah.

Peran Vital Ambo Ala

Sosok Ambo Ala sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Ambo Ala ditangkap di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Senin (16/12/2024).

Ia datang ke Wajo untuk bersembunyi setelah kasus uang palsu UIN Alauddin terungkap.

Ambo Ala merupakan warga Jl Batua Raya, Makassar.

Ia kini sudah berusia 42 tahun.

Warga Batua Raya ini dibekuk bukan karena mengedarkan uang palsu di Wajo.

Melainkan ia punya peran penting pembuatan palsu yang dicetak di UIN Alauddin.

Ia diminta Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Andi Ibrahim membuat benang uang palsu.

Benang uang atau benang pengaman ditanamkan di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam. Sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah. 

Pada uang asli, benang ini memiliki hologram atau teks mikroskopis yang dapat berubah warna ketika dilihat dari sudut berbeda.

Fitur ini tidak hanya berfungsi sebagai pengaman visual, tetapi juga dapat dideteksi oleh mesin penghitung uang.

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku AA berawal dari koordinasi Polres Gowa terkait keberadaan salah satu tersangka kasus produksi uang palsu.

“Kami dari Polres Wajo terlibat dalam penangkapan AA setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa mengingat keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Wajo,” kata Alvin, kemarin.

"Peranan AA dalam sindikat pembuatan uang palsu, yakni membuat benang sehingga uang palsu yang dicetak menyerupai uang asli," sebutnya.

"AA diberi upah Rp3 juta untuk membuat benang uang palsu dari Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar berinisial AI," tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari AA adalah, sebuah handphone milik pelaku. 

Pelaku dan barang bukti, saat ini telah diserahkan ke Polres Gowa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved