Kasus Dugaan Penipuan Travel Haji di Barru Memasuki Sidang Tahap Kedua Pembacaan Eksepsi
Sidang perkara tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Barru Kelas II di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Kasus dugaan penipuan travel haji di Kabupaten Barru, Sulsel memasuki sidang perkara tahap kedua, Rabu (18/12/2024).
Sidang perkara tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Barru Kelas II di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Agenda sidang tahap kedua ini yaitu pembacaan eksepsi terdakwa.
Dalam sidang tersebut menghadirkan pengelola travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah dan juga para korban penipuan travel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbar mengatakan bahwa sidang tahap kedua ini telah ditunda oleh majlis hakim.
"Kemudian kita diberikan waktu oleh majlis hakim untuk memberikan tanggapan atau eksepsi," ujarnya.
"Mungkin kami akan menyiapkan tanggapan atau esepsesi itu untuk dibacakan di sidang tahap ketiga nanti," ujarnya.
Agenda sidang tahap ketiga akan berlangsung pada Selasa (24/12/2024) mendatang.
Agenda sidang tahap ketiga nanti yaitu pembacaan tanggapan atau esepsi JPU.
Kasus tersebut bermula atas rasa kekecewaan sejumlah jamaah haji PT Alhijrah Nurul Jannah atas pelayanan yang diberikan dalam pelaksanaan jamaah haji.
Sehingga para jamaah haji PT Alhijrah Nurul Jannah melaporkan kasus tersebut ke Polres Barru atas dugaan penipuan.
Dugan penipuan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barru pada Juni 2024 lalu.
Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah
Modus Solar Subsidi Terbongkar, Pelaku dari Luwu dan Kolaka Ditangkap di Barru |
![]() |
---|
Rapat Bamus DPRD Barru Hasilkan Agenda Kerja Hingga Jadwal Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Dari Makassar 2 Jam, Ini Pesona Pantai Ujung Batu Barru |
![]() |
---|
Dulu Blank Spot, Kini Desa Harapan Tersambung Sinyal Telkomsel |
![]() |
---|
Warga Barru Geruduk DPRD, Desak Proses Hukum Oknum Dewan Pelaku Asusila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.