Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Dugaan Penipuan Travel Haji di Barru Memasuki Sidang Tahap Kedua Pembacaan Eksepsi

Sidang perkara tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Barru Kelas II di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana sidang tahap kedua di Kantor Pengadilan Negeri Barru Kelas II di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Kasus dugaan penipuan travel haji di Kabupaten Barru, Sulsel memasuki sidang perkara tahap kedua, Rabu (18/12/2024).

Sidang perkara tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Barru Kelas II di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Agenda sidang tahap kedua ini yaitu pembacaan eksepsi terdakwa.

Dalam sidang tersebut menghadirkan pengelola travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah dan juga para korban penipuan travel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbar mengatakan bahwa sidang tahap kedua ini telah ditunda oleh majlis hakim.

"Kemudian kita diberikan waktu oleh majlis hakim untuk memberikan tanggapan atau eksepsi," ujarnya.

"Mungkin kami akan menyiapkan tanggapan atau esepsesi itu untuk dibacakan di sidang tahap ketiga nanti," ujarnya.

Agenda sidang tahap ketiga akan berlangsung pada Selasa (24/12/2024) mendatang.

Agenda sidang tahap ketiga nanti yaitu pembacaan tanggapan atau esepsi JPU.

Kasus tersebut bermula atas rasa kekecewaan sejumlah jamaah haji PT Alhijrah Nurul Jannah atas pelayanan yang diberikan dalam pelaksanaan jamaah haji.

Sehingga para jamaah haji PT Alhijrah Nurul Jannah melaporkan kasus tersebut ke Polres Barru atas dugaan penipuan.

Dugan penipuan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barru pada Juni 2024 lalu.

 

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved