Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik Warga Sulsel, Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB hingga 31 Desember 2024

Ada ragam promo pembayaran pajak diberikan Pemprov Sulsel sampai 31 Desember mendatang.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
ist
Banjir Promo Bayar Pajak PKB dan BBNKB di Sulsel sampai 31 Desember. Bapenda mengajak masyarakat segera bayar pajak sebelum tarif naik di 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah pusat sudah mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada Januari 2025.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bakal naik di 2025.

Sebab sudah ada penarikan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Darmayani mengajak masyarakat segera membayar PKB dan BBNKB diakhir 2024.

Pasalnya ada ragam promo pembayaran pajak diberikan Pemprov Sulsel sampai 31 Desember mendatang.

"Sampai 31 Desember Pak Gubernur memberikan insentif terhadap PKB dan BBNKB," kata Darmayani di Kantor Bapenda Sulsel, Jl AP Pettarani, Selasa (17/12/2024).

Promonya mulai dari bebas pajak progresif. 

Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Baca juga: Awas Warga Sulsel, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Bisa Beli Motor-Mobil Baru, Kapan Berlaku?

Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.

"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," kata Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh.

Ada juga diskon 20 persen khusus tunggakan di atas 1 tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.

Reza mengaku pembayaran PKB pun kini sudah mudah diakses.

Bahkan sudah bisa secara digital melalui aplikasi hingga supermarket.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek besaran pajaknya, Reza menyebut bisa diakses digital.

"Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa didownload. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan," katanya.

Reza berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan akses dan promo bebas tunggakan ini.

Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB Mulai 2025

Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani menjelaskan skema pendapatan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB di 2025.

Dalam perhitungan aturan baru kenaikan beban bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen untuk PKB dan opsen PKB.

Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (nilai simulasi) maka tarif PKB di aturan lama hanya Rp 4,5 juta.

"(Aturan baru) Apabila nilai jual kendaraannya Rp300 juta, tarif PKB Provinsi 1 persen. Jadi bagian Provinsi Rp 3 juta. Opsennya 66 persen dari Rp3 juta tersebut, kabupaten/kota dapat Rp1,98 juta. PKB ditambah opsen Rp 4,98 juta. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67 persen," jelas Darmayani.

Perhitungan serupa juga terjadi di BBNKB dan opsen BBNKB, ada kenaikan sebesar 16,20 persen. 

Jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (Nilai simulasi) maka di aturan lama tarif BBNKB hanya Rp30 juta.

Sementara di aturan baru nanti, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta maka tarif BBNKB sebesar 7 persen atau Rp21 Juta.

Ditambah opsen 66 persen dari Rp21 Juta tersebut maka besarannya Rp13,86 juta.

Wajib pajak pun harus membayar tarif BBNKB ditambah opsen tersebut senilai Rp34,86 juta.

Artinya kenaikan beban wajib pajak pada BBNKB sebesar 16,20 persen.

Selain itu penyelarasan juga dilakukan terhadap penerima pajak.

Tarif PKB dan BBNKB akan masuk ke kas milik Pemprov Sulsel.

Sementara opsen PKB dan opsen BBNKB akan masuk ke kas milik pemerintah kabupaten/kota.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved