Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik Warga Sulsel, Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB hingga 31 Desember 2024

Ada ragam promo pembayaran pajak diberikan Pemprov Sulsel sampai 31 Desember mendatang.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
ist
Banjir Promo Bayar Pajak PKB dan BBNKB di Sulsel sampai 31 Desember. Bapenda mengajak masyarakat segera bayar pajak sebelum tarif naik di 2025. 

Bagi masyarakat yang ingin mengecek besaran pajaknya, Reza menyebut bisa diakses digital.

"Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa didownload. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan," katanya.

Reza berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan akses dan promo bebas tunggakan ini.

Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB Mulai 2025

Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani menjelaskan skema pendapatan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB di 2025.

Dalam perhitungan aturan baru kenaikan beban bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen untuk PKB dan opsen PKB.

Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (nilai simulasi) maka tarif PKB di aturan lama hanya Rp 4,5 juta.

"(Aturan baru) Apabila nilai jual kendaraannya Rp300 juta, tarif PKB Provinsi 1 persen. Jadi bagian Provinsi Rp 3 juta. Opsennya 66 persen dari Rp3 juta tersebut, kabupaten/kota dapat Rp1,98 juta. PKB ditambah opsen Rp 4,98 juta. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67 persen," jelas Darmayani.

Perhitungan serupa juga terjadi di BBNKB dan opsen BBNKB, ada kenaikan sebesar 16,20 persen. 

Jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (Nilai simulasi) maka di aturan lama tarif BBNKB hanya Rp30 juta.

Sementara di aturan baru nanti, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta maka tarif BBNKB sebesar 7 persen atau Rp21 Juta.

Ditambah opsen 66 persen dari Rp21 Juta tersebut maka besarannya Rp13,86 juta.

Wajib pajak pun harus membayar tarif BBNKB ditambah opsen tersebut senilai Rp34,86 juta.

Artinya kenaikan beban wajib pajak pada BBNKB sebesar 16,20 persen.

Selain itu penyelarasan juga dilakukan terhadap penerima pajak.

Tarif PKB dan BBNKB akan masuk ke kas milik Pemprov Sulsel.

Sementara opsen PKB dan opsen BBNKB akan masuk ke kas milik pemerintah kabupaten/kota.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved