Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harun Masiku Buronan KPK

Dirjen Imigrasi: Harun Masiku Ada di Indonesia

Buronan KPK RI sekaligus eks Caleg PDIP Harun Masiku tak pernah tercatat datanya melintas ke luar negeri selama menjadi buron.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar Muhammad Godam menyatakan, buronan KPK RI sekaligus eks Caleg PDIP Harun Masiku tak pernah tercatat datanya melintas ke luar negeri selama menjadi buron. 

*KPK Belum Perpanjang Permohonan Cegah

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar Muhammad Godam menyatakan, buronan KPK RI sekaligus eks Caleg PDIP Harun Masiku tak pernah tercatat datanya melintas ke luar negeri selama menjadi buron.

Dengan begitu, secara tersirat Godam menyebut buronan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 itu berada di dalam negeri.

"Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada (keluar negeri), kemanapun," kata Godam saat ditemui awak media di Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jakarta, Selasa (17/12).

Meski begitu, Godam memastikan kalau pihaknya akan turut menyertai pemantauan terhadap Harun Masiku.

Hanya saja, dirinya menyebut kalau Imigrasi tidak ada pada kewenangan untuk mencegah Harun Masiku ke luar negeri.

Pasalnya, bukan pada tugas Imigrasi melakukan pencekalan kalau tidak ada permohonan dari instansi terkait dalam hal ini, KPK RI.

"Kita melakukan pemantauan, ya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. 

Namun kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut," kata dia.

Terkait dengan permohonan pencekalan Godam menyebut, sejak Januari 2021, KPK RI selaku pemegang kewenangan untuk melakukan permohonan pencekalan tidak mengajukan permohonan perpanjangan.

"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. (KPK) Belum mengajukan permohonan kembali," kata Godam.

Dengan begitu, dia menyebut, Harun Masiku dalam statusnya sebagai buronan KPK RI sudah tidak pernah dicekal keluar negeri selama lebih dari tiga tahun.

Pasalnya, permohonan pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak pernah dilakukan oleh KPK.

"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan," tutur dia.

Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Terpilih, Setyo Budiyanto, angkat bicara terkait proses pengejaran buronan kasus suap yang juga mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved