Polisi Jujur
Kisah Bripka Seladi Polisi SIM Tak Mau Anaknya Makan Uang Haram, Jadi Pemulung saat Pulang Kantor
Meski kesehariannya bertugas sebagai polisi, namun Seladi tak malu untuk menjadi pemulung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perjuangan Bripka Seladi untuk mencukupi kebutuhan keluarga trending.
Meski kesehariannya bertugas sebagai polisi, namun Seladi tak malu untuk menjadi pemulung.
Asal itu pekerjaan halal, Seladi akan mengerjakannya.
Seladi tak mau keluarganya dinafkahi dengan uang kotor.
Jika Seladi sudah mengenakan baju pemulung, orang-orang di sekitarnya pun tak yakin jika ia seorang abdi negara.
Bripka Seladi merupakan anggota Polres Malang Kota.
Sudah 16 tahun Seladi bertugas di bagian pelayanan SIM.
Namun demi menjadi polisi bersih, ia mencukupi kebutuhan keluarganya dengan menyambi sebagai pemulung.
Ia tak mau menyusahkan warga yang urus SIM.
Kisah Seladi muncul saat pengurusan SIM kerap dikeluhkan.
"Lebih baik jadi pemulung jauh lebih jujur dan benar dari pada terima salam tempel dan suap," ungkap Bripka Seladi dikutip dari Warta Kota, Minggu (15/12/2024).
Padahal jika melihat tempatnya bekerja, bukan perkara sulit untuk menerima suap.
Namun, Bripka Seladi teguh dengan pendiriannya dan mengedepankan kejujuran.
Berbagai bentuk suap ditolaknya termasuk pemberian kopi dari pemohon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sehingga jika di jam kerja, pria berusia 57 tahun berseragam polisi namun di luar waktu itu ia mengumpulkan rongsokan untuk dijual.
"Saya tidak pernah merasa rendah diri meskipun setiap hari berurusan dengan sampah. Ini pekerjaan halal, dan saya ikhlas melakukannya," katanya.
Penghasilan
Mulanya, ia mengumpulkan sampah dengan sepeda onte, kemudian dipilah sebelum dijual.
Kini, setelah mengelola gudang sampah, Bripka Seladi mengajak anaknya, Rizal Dimas serta beberapa rekannya untuk membantu.
Adapun penghasilannya dari hasil memilah sampah sekitar Rp 25 ribu sampau Rp 50 ribu perharinya.
Kata Anak Bripka Seladi
Pekerjaan memilah sampah bersama ayahnya dakui Rizal Dimas sering dicibir orang.
Namun ia tetap bangga dengan apa yang dilakukan keluarganya.
"Saya bangga dengan ayah yang mengajarkan kerja keras dan kejujuran. Pekerjaan memilah sampah ini halal, dan saya tidak malu melakukannya," ungkapnya.
Melihat keteguhan hati sang ayah, Rizal pun memiliki cita-cita serupa, yakni menjadi polisi.
Rizal kini tengah mencoba peruntungan untuk kali ketiga dalam seleksi kepolisian.
Rizal menegaskan, meski memiliki ayah yang polisi, tak ada jalan pintas atau bantuan dari Seladi untuk membantunya lolos.
Di sisi lain, Bripka Seladi tak ambil pusing dengan kritikan dan cibiran kepadanya.
"Saya bisa jadi seperti kamu, tapi apakah kamu bisa seperti saya?," jelasnya.
Biaya pengurusan SIM dikeluhkan di Sulawesi Selatan
Sejumlah warga mengeluhkan soal mahalnya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Terbaru, warga keluhkan mahalnya pengurusan SIM C di Polres Bone, Sulawesi Selatan.
Warga inisial HR (35) mengaku kaget lantaran biaya urus SIM C meningkat siginifikan.
Biaya urus SIM C mencapai Rp415 ribu.
Ia yakin, biaya urus SIM A dan B lebih mahal lagi.
"Dulu harganya Rp300 ribu untuk sepeda motor. Itu pun sebenarnya masih mahal jika dilihat dari standar biaya yang sebenarnya. Namun karena itu merupakan akumulasi dari semua proses administrasi," ungkap HR kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/12/2024).
"Terbaru itu disuruh bayar Rp415 ribu," lanjutnya.
Ia pun merinci biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh SIM C.
"Tes psikologi di depan itu Rp100 ribu, kesehatan Rp65 ribu dan pembayaran di loket Rp250 ribu. Saya sebenarnya sempat mau protes di dalam namun karena dalam keadaan buru-buru, dan banyak orang mengantre," sambungnya.
Ia mangaku kaget dengan harga yang dipatok oleh Polres Bone, mengingat tidak adanya sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya.
"Padahal, tak pernah ada sosialisasi sebelumnya," ujarnya.
HR mengatakan, dirinya tidak menggunakan jasa calo atau apapun.
Semua proses dilalui dengan normal, hanya saja ia mengaku tidak melakukan tes lapangan.
"Bukan hanya saya, memang waktu itu saya tidak melihat adanya tes lapangan. Yang hadir saat itu bersamaan mengurus hampir semua membayar sama yakni Rp415 ribu untuk SIM motor," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribun-Timur.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Bone mengenai kejadian tersebut, hanya saja belum mendapatkan respon.
Daftar Harga SIM A, B, C dan Internasional
Harga terbaru Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor hingga mobil.
Harga SIM paling mahal cuma Rp250 ribu.
Belakangan ini muncul kabar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bakal menggantikan nomor SIM.
Sehingga sistem administrasi menjadi lebih sederhana dengan integrasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk semua keperluan.
Namun sampai saat, SIM masih menggunakan nomor sendiri.
Terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya.
Sehingga setiap pengendara wajib mengajukan permohonan untuk membuat SIM.
Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.
Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:
* SIM A: Rp 120.000
* SIM B I: Rp 120.000
* SIM B II: Rp 120.000
* SIM C: Rp 100.000
* SIM C I: Rp 100.000
* SIM C II: Rp 100.000
* SIM D: Rp 50.000
* SIM D I: Rp 50.000
* SIM Internasional: Rp 250.000
Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.
Biaya perpanjangan SIM
Menurut aturan yang sama, Polri juga telah menetapkan besaran biaya yang dikenakan bagi pemohon perpanjangan SIM.
Baya perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya tambahan
Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Dilansir dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Golongan kendaraan SIM dibedakan berdasarkan golongan kendaraan ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Semenrara itu, Pasal 3 ayat (2) mengatur soal penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit.
Simak penjelasannya di bawah ini:
SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan
SIM BII: kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM C
SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.