Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pangkep 2024

Yusran Lalogau Menang, Pangkep Menuju 20 Tahun Dikuasai Keluarga Andi Hamid

Keluarga Andi Hamid akan kembali berkuasa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Keluarga Andi Hamid akan kembali berkuasa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Mereka adalah Syamsuddin Andi Hamid (2010-2020) dan Muhammad Yusran Lalogau (2021-sekarang). 

TRIBUN-TIMUR.COM-  Keluarga Andi Hamid akan kembali berkuasa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ( Pangkep ). 

Kepastian ini setelah Muhammad Yusran Lalogau sebagai bupati Pangkep petahana kembali unggul di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Pangkep 2024. 

Pasangan calon (paslon) petahana Mohammad Yusran Lalogau-Abd Rahman Assagaf (MYL-ARA) unggul 54,77 persen suara.

Penetapan rekapitulasi suara ditetapkan KPU Pangkep, Rabu (4/12/2024). 

KPU menetapkan paslon nomor urut 1 MYL-ARA meraih 105.497 suara. 

MYL-ARA diusung oleh NasDem, PKB, dan PSI.

Sementara, paslon nomor urut 2, A Nusawarta-Moh Sofyan Razak meraih 15.540 atau 8,06 persen suara. 

Paslon ini diusung oleh Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PDIP, dan PKS.

Selanjutnya, paslon nomor urut 3, Andi Muhammad Khairul-Akbar Amiruddin (Amka-Amir) meraih 68.166 atau 35,39 persen suara. 

Amka-Amir diusung oleh PAN, Hanura, Gelora, Perindo, dan Ummat.

Dalam rekapitulasi itu, KPU mencatat jumlah partisipasi pemilih di Pangkep sebanyak 192.612 atau 77,24 persen dari total 249.362 daftar pemilih (DPT). Suara sah sebanyak 189.203 dan 3.409 suara batal.

“Seluruh suara sah dan tidak sah berjumlah 192.612, dengan DPT 249.362,” kata Komisioner KPU Pangkep Divisi Teknis, Saiful Mudjib, saat dihubungi via telepon, Rabu (4/12/2024). 

Mudjib menjelaskan bahwa proses rekapitulasi tingkat Kabupaten ini berlangsung selama dua hari.

Setelah dinyatakan rampung, pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak-pihak ingin mengajukan sengketa terhadap hasil rekapitulasi.

“Jika tidak ada sengketa, penetapan akan dilakukan tiga hari setelah pemberitahuan perkara yang teregistrasi di MK. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved